Dituntut 8 Tahun, Terdakwa TPPO Kerangkeng Hanya Divonis 2-3 Tahun
Vonis terdakwa bervariasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Halidah Rahardhini untuk terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Langkat juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari tuntutan 8 tahun, hakim memberi vonis bervariasi maksimal 3 tahun.
Vonis itu dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/11/2022).
Keempat terdakwa masing-masing Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, dijatuhi hukuman penjara bervariasi mulai 2 hingga 3 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.
Baca Juga: 4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara
1. Empat terdakwa divonis hukuman bervariasi dan membayar denda
Untuk tiga terdakwa yakni Terang Ukur divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Jurnalista divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta, dan Rajesman Ginting divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta.
Sementara itu, Suparman Perangin-Angin hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Denda yang diterima masing-masing terdakwa jika tak mampu dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
"Putusan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, putusan majelis hakim bervariasi terhadap tindak pidana yang dilakukan masing-masing para terdakwa," jelas Halida.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun