Dituntut 8 Tahun, Terdakwa TPPO Kerangkeng Hanya Divonis 2-3 Tahun 

Vonis terdakwa bervariasi

Langkat, IDN Times - Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Halidah Rahardhini untuk terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Langkat juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari tuntutan 8 tahun, hakim memberi vonis bervariasi maksimal 3 tahun.

Vonis itu dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/11/2022).

Keempat terdakwa masing-masing Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, dijatuhi hukuman penjara bervariasi mulai 2 hingga 3 tahun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.

1. Empat terdakwa divonis hukuman bervariasi dan membayar denda

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa TPPO Kerangkeng Hanya Divonis 2-3 Tahun Majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus TPPO kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk tiga terdakwa yakni Terang Ukur divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Jurnalista divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta, dan Rajesman Ginting divonis 3 tahun penjara denda Rp200 juta.

Sementara itu, Suparman Perangin-Angin hanya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Denda yang diterima masing-masing terdakwa jika tak mampu dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

"Putusan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, putusan majelis hakim bervariasi terhadap tindak pidana yang dilakukan masing-masing para terdakwa," jelas Halida. 

Baca Juga: 4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

2. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 8 tahun penjara

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa TPPO Kerangkeng Hanya Divonis 2-3 Tahun Sidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Halidah sebagai Ketua Majelis Hakim juga mengatakan, satu orang terdakwa harus bertanggung jawab dengan apa yang diperbuatnya. Bukan tehadap perbuatan yang didakwakan ke orang lain. Majelis hakim pun bertanya kepada JPU dan para terdakwa usai membacakan putusan (vonis) kepada para terdakwa.

JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan menjawab pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa. 

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara. Ini dijatuhkan dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

3. Berikut tanggapan penasehat hukum terdakwa terkait vonis yang dibacakan majelis hakim

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa TPPO Kerangkeng Hanya Divonis 2-3 Tahun Keluarga ahli waris dan perwakilan LPSK menyaksikan penyerahan uang restitusi mencapai setengah milliar lebih di Pengadilan Negeri Langkat dalam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Penasihat Hukum Mangapul Silalahi di luar ruang sidang mengatakan, terhadap perkara TPPO sampai saat ini dirinya tidak melihat adanya eksploitasi dalam proses pembinaan yang para terdakwa lakukan.

"Terbukti majelis hakim ragu juga dalam kesimpulannya soal tidak ada perekrutan. Nah, yang disebut dengan rentan itu juga multitafsir jadinya, apapun itu nanti akan kami sikapi dalam tujuh hari ke depan," kata Mangapul.

Terhadap putusan majelis hakim terhadap Dewa Perangin Angin dan Hendra Surbakti, Mangapul mengakui, tetap pada kesimpulan yang disampaikan dalam pledoi. "Karena tidak ada persesuai antara saksi yang satu dengan saksi yang lainnya. Kemudian soal barang bukti," jelas Mangapul .

"Tentu kami akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan karena tadi baru dibacakan vonisnya, jadi salinannya belum kami terima. Demikian perkara Hermanto, kami rasa itu hukuman yang cukup berat, kenapa ada rentang waktu delapan hari atas peristiwa itu. Dan fakta persidangan adanya kekerasan yang dialami Abdul Sidik Isnur alias Bedul sebelum masuk ke panti rehab," timpal dia.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya