Diduga Gelapkan Uang Perusahaan di Binjai, Perempuan Ini Diamankan
Dijemput polisi dari kediaman orangtuanya di Sidikalang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Seorang wanita berinisial JPPS harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Binjai Timur. Wanita 30 tahun ini diduga melakukan penggelapan uang operasional perusahaan tempatnya bekerja.
Sempat menghilang, wanita berkacamata ini akhirnya diamankan oleh tim kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda H Sibuea, dari kediaman orangtuanya di Jalan Ampera, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (26/4) malam.
Baca Juga: Nol Positif COVID-19, Kabupaten Langkat Masih Berstatus Zona Hijau
1. Tersangka berstatus staf di bagian keuangan
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Selasa (28/04/2020) siang, mengatakan, penangkapan tersangka JPPS dilakukan petugas terkait laporan Rocky Suhartana (45), karyawan PT Sukanda Djaya, Kota Binjai, pada 8 April 2020. Tersangka JPPS yang merupakan staf keuangan PT Sukanda Djaya diketahui menggunakan uang operasional perusahaannya tanpa izin dari pimpinan.
"Aksi curang itu sendiri diketahui pelapor pada 4 April 2020 lalu. Sebab begitu laporan keuangan perusahan diperiksa, pelapor menemukan selisih nilai setoran yang cukup besar. Ternyata tindakan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku," terang Siswanto.
Baca Juga: Hasil Tes Negatif, PDP asal Langkat Dimakamkan dengan Protokol Corona