Bawa Ganja 30 Kg, Driver Ojol Asal Bandung Ditangkap Polres Langkat
Ditangkap dalam bus menuju Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Menggunakan trasportasi umum dan jasa kurir seolah bukan hal yang baru dalam bisnis narkoba. Seperti yang dilakoni pria berinisial M asal Aceh, dengan memanfaatkan jasa JA sebagai seorang kurir. M berusaha menyeludupkan daun ganja kering seberat 30 kg menuju Medan, Sumatra Utara.
Namun perjalanan kurir asal Desa Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung, Jawa Barat, tak semulus yang dibayangkan. Pria asal Kota Kembang ini diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat, dalam bus sesaat setelah melintas di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (8/7/2020) pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Antar Sabu 30 Kg, 3 Kurir Aceh Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
1. Akankan penangkapan kurir menyentuh bandar berinisial M asal Aceh?
Akankah penangkapan kurir akan menyentuh ke bandar? Sebab, bandar berinisial M, hanya menjalankan perintah melalui telpon selular (hape)? Ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi aparat kepolisian Polres Langkat khususnya Sat Narkoba Polres Langkat, dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel PA mengakui, jika benar ada seorang kurir yang diamankan dalam pagi tadi. Selain itu, juga pihaknya mengamankan barang bukti daun ganja kering yang dibawanya menggunakan tas rangsel dan koper.
"Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada mobil bus Sanura plat BL-7348 AA dari Aceh menuju Medan, yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja," kata AKP Firman, saat dihubungi via selular.
Baca Juga: 40 Kg Sabu Gagal Edar, Pelaku Juga Pernah Buang 160 Kg Sabu di Laut