TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bangun Sanggar Wi-Fi, Kepsek SMAN 1 Kutip Uang Rp200 Ribu per Siswa

Kepala Sekolah sudah dilaporkan ke polisi

SMA Negeri I Binjai, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Binjai, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, diduga melakukan pungutan liar terhadap siswanya.

Pungutan liar ini sudah dilaporkan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset RI (LAPPAS-RI) Kota Binjai ke Tipikor Polres Binjai dengan nomor surat 35/SLP/BJ/03/2020.

1. Pelajar harusnya belajar bukan untuk membangun sekolah

Pelapor yang melakukan dugaan pungutan terhadap pelajar ke Polres Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sekretaris LAPPAS-RI Kota Binjai Eka Wahyu, Kamis (2/4) menyebutkan, pungutan di SMAN 1 Binjai berlangsung sejak tahun 2017-2019. Dari data yang berhasil dihimpun, kata Eka, terdapat sejumlah pungutan terhadap siswa/ siswi disana.

Antara lain, pungutan untuk membuat sanggar Wi-Fi sebesar Rp200 ribu per siswa, serta pembelian komputer dan konstruksi taman masing-masing Rp150 ribu per siswa.

"Anak ke sekolah suruh belajar biar cerdas. Bukan disuruh untuk membangun sekolah. Karena membangun sekolah itu sudah ada badan pembangunan daerah yg mengurusnya," kata Eka.

2. Boleh melakukan pengutipan asal sesuai aturan

SMA I Binjai, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lebih jauh dikatakan Eka, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pihak komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana.

Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah. Juga harus ada kesepakatan bersama antar pihak sekolah, komite dan para wali murid. "Tapi yang terjadi di SMAN 1 Binjai ini, tidak ada proposal dan rekening bersama. Hanya lisan, Kepsek ke komite dan wali kelas," ungkapnya.

Di samping membuat laporan, Eka juga meminta kepada gubernur dan Kadis Pendidikan provinsi untuk mencopot kepala sekolah yang sudah melakukan pungutan tersebut. "Kalau bisa ambil tindakan tegas, copot kepsek yang seperti itu," terang dia.

Baca Juga: [UPDATE] Satgas COVID-19 Langkat Tangani 1 PDP, 26 ODP dan 1.556 OTG

Berita Terkini Lainnya