TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Audit BPK, Proyek Jalan Makalona Binjai Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

Inspektorat binjai lakukan audit khusus

Pengerjaan Jalan Makalona di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, yang menjadi temuan BPK RI (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Proyek pengerjaan jalan Makalona di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga tidak sesuai volume dan bestek. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Sumut.

Ada sekitar Rp2,4 Miliar anggaran yang menjadi temuan karena tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai juga membayar kelebihan kepada pemborong proyek.

Pelaksana Tugas Inspektur Kota Binjai, Eka Edi Saputra sudah mengetahui adanya temuan tersebut. "Temuan BPK ya?," tanya dia, tak menampik ada temuan saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2021).

Baca Juga: Remaja Binjai yang Hanyut di Sungai Ditemukan Tidak Bernyawa

1. Inspektorat tengah melanjuti hasil temuan BPK RI

Penyerahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun kepada pihak Inspektorat Pemkab Madiun atas perkara indikasi penyelewenangan anggara desa tahun 2018-2020, Selasa (2/2/2021). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut dia, Inspektorat sudah menindak lanjuti temuan tersebut. Bahkan, Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah sudah menerbitkan surat perintah kepada Inspektorat untuk melakukan audit khusus. Namun, audit khusus belum dilakukan karena mengalami sejumlah kendala.

"Masih ada terkendala karena belum keluar uji laboratorium. Sebab, laboratorium masih ditutup karena beberapa karyawannya masih isolasi," kata Eka, yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Binjai ini.

2. Tengah melakukan audit khusus terkait adanya temuan kerugian negara

Jalan Makalona yang menjadi temuan BPK RI Sumut (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Karenanya, Inspektorat Binjai belum dapat menyimpulkan berapa kerugian negara dimaksud. Secara tidak langsung, soal temuan BPK Binjai akan dilakukan penghitungan ulang tim audit khusus dari Inspektorat Binjai. "Kerugian daerah belum bisa dihitung, belum bisa diketahui," tegas dia.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Sumut, proyek multi years ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp38,8 miliar. Pelaksana pengerjaan proyek dikerjakan oleh PT PSM dengan masa waktu 360 hari kalender, dimulai 8 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2020.

Bahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai juga melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.

Baca Juga: PPKM di Binjai, Satpol PP dan Pedagang Nyaris Baku Hantam

Berita Terkini Lainnya