TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak di Binjai Diduga Dicabuli, Orangtua Minta Pelaku Dihukum Berat

Sidang perdana digelar secara tertutup

Ilustrasi.net

Binjai, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatra Utara kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Diana itu beragendakan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi di Ruang sidang anak, PN Binjai, Rabu (18/5/2022) kemarin.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Pemko Binjai Dirikan Posko Pengaduan 

1. Orangtua korban minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Pengadilan Negeri Binjai sidang pencabulan anak dibawah umur (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Peristiwa ini sontak jadi pukulan berat bagi keluarga korban. Sebab anaknya diketahui masih duduk di bangku sekolah.

Kedua orangtua korban, usai menghadiri sidang perdana anaknya berinisial SS (16) selaku korban, meminta kepada PN Binjai untuk menghukum seberat beratnya pelaku yang telah mencabuli anaknya.

"Kami tidak mau berdamai. Intinya pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ucap Ferry, ayah korban, Kamis (18/5/2022).

2. Terdakwa rayu korban untuk melakukan hubungan intim

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengakuan korban (SS), awalnya dia seusai pulang dari sekolah mendapat pesan singkat dari terdakwa untuk bertemu lalu dibawa ke rumah kosong. Terdakwa JCL (17) merayu korban dengan ucapan manis dan akhirnya disetubuhi terdakwa di sebuah rumah kosong di Jalan Ir H Juanda Kecamatan Binjai Timur (tidak jauh dari rumah korban).

Bahkan korban juga mengaku, sudah dua kali disetubuhi terdakwa di tempat tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Pemko Binjai Dirikan Posko Pengaduan 

Berita Terkini Lainnya