6 Kg Ganja Kering Dikirim via Pos, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Polisi buru pemasok ganja tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Dua ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun II, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ditangkap Polres Langkat. Keduanya masing-masing berinisial HH (48) dan HI (56), terancam menjalani hukuman kurungan penjara untuk beberapa tahun ke depan karena terlibat peredaran ganja kering.
"Keduanya kita tangkap dari kediaman masing-masing," kata Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Joko, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: OTT Bupati Langkat, Pemkab Sebut Serahkan Proses Hukum ke KPK
1. Pihak pos menemukan paket yang mencurigakan
Diakui Joko, operasi penangkapan keduanya berawal dari informasi dari pimpinan Kantor Pos Indonesia (KPI) Langkat Hendri. Pihak kantor pos menerima paket mencurigakan yang dikirim oleh kedua pelaku. Pengiriman ditujukan ke Batam, Kepulauan Riau dan Malang, Jawa Timur.
"Ketika itu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda Junaidi, diberitahukan pihak pos untuk datang. Laporan ini pun ditindaklanjuti dan Kanit berkoordinasi dengan Kapolsek," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Bobby Tunggu Pemeriksaan Petugas yang Suntik Vaksin Kosong