TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Sebelumnya tuntutan 3 tahun bui

Sidang kerangkeng manusia beragendakan vonis (putusan) yang dibacakan majelis hakim (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya memasuki vonis. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini dan dua hakim anggota yang memimpin sidang menyatakan para terdakwa bersalah.

Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Karena itu, para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman (vonis) 1 tahun 7 bulan penjara atas kematian kematian penghuni kerangkeng.

"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini. 

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun

1. Dua penghuni kerangkeng mati, terdakwa dihukum 1 tahun 7 bulan

Sidang lanujutan kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/11/2022). Para terdakwa kerangkeng masing-masing Dewa Perangin angin (anak kandung Terbit Rencana Perangin angin) dengan Hendra Surbakti, atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Dua lagi yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, atas kematian penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," jelas Halidah.

2. Para terdakwa tetap ditahan, majelis hakim sebut tuntutan 3 tahun JPU dinilai terlalu tinggi

Sidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di persidangan Halidah mengatakan, tetap melakukan penahanan terhadap para terdakwa. Menyatakan barang bukti, satu gayung warna oranye, satu buah selang warna orange dengan panjang satu meter, satu buah tikar dengan kondisi buruk, satu buah kain batik panjang warna cokelat, satu buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, satu lembar surat pernyataan, dan satu unit mobil Toyota Avanza, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara TTPO.

Dalam fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang membacakan hasil pemeriksaan saksi-saksi di antaranya, keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dokter, pekerja Puskesmas Namu Ukur, saksi LPSK, personel kepolisian Polda Sumut, camat, dan saksi A de Charge.

"Melainkan sikap prepentif, edukatif, dan proektif, majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi," terang Halida.

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya