4 Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara
Sebelumnya tuntutan 3 tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Sidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya memasuki vonis. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini dan dua hakim anggota yang memimpin sidang menyatakan para terdakwa bersalah.
Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Karena itu, para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman (vonis) 1 tahun 7 bulan penjara atas kematian kematian penghuni kerangkeng.
"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun
1. Dua penghuni kerangkeng mati, terdakwa dihukum 1 tahun 7 bulan
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (30/11/2022). Para terdakwa kerangkeng masing-masing Dewa Perangin angin (anak kandung Terbit Rencana Perangin angin) dengan Hendra Surbakti, atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.
Dua lagi yakni Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, atas kematian penghuni kerangkeng Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," jelas Halidah.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara