Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara

Pasal yang didakwakan dengan tuntutan berubah

Langkat, IDN Times - Sidang dugaan kekerasan yang terjadi dikerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Senin (14/11/2022).

Keempat terdakwa yang salah satunya adalah anak kandung Terbit Rencana Perangin angin yakni Dewa Perangin-Angin dengan Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu dengan Iskandar Sembiring, dituntut 3 tahun hukuman penjara.

1. Terdakwa dinyatakan bersalah, berikut pasal yang disangkakan

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun PenjaraSidang lanjutan kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sidang sendiri terus mengalami kemoloran, sesuai jadwal yang tertera di situs PN Langkat. Sidang meskinnya berjalan sekitar pukul 11.00 WIB, mengalami kemoloran beberapa jam. Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, didampingi dua hakim anggota mengetuk palu tiga kali menandai sidang dibuka dan terbuka untuk umum, sekitar pukul 16.20 WIB.

Di hadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa serta para terdakwa yang mengikuti secara daring. JPU membacakan ringkasan tuntutan yang menyatakan jika berdasarkan saksi-saksi dan saksi ahli. Bahwa keempat dinyatakan bersalah karena telah melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 2. Mereka dijatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan, jika para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Menuntut terdakwa dengan ancaman sesui pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 2 hukuman 3 tahun kurungan penjara," kata jaksa.

2. Pasal dakwaan dan pasal tuntutan berubah, ini pertimbangan JPU

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun PenjaraSidang lanjutan kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Tentu tuntutan yang dibacakan oleh JPU, seolah tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Dimana terdakwa sebelumnya didakwa telah melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting, dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Keputusan ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani. Para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga senilai Rp530 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

3. JPU belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa kasus TPPO

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun PenjaraSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua kasus. Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani. JPU pun memberika hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.

Lalu Majelis Hakim, kembali bertanya kepada JPU apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan?" tanya majelis hakim.

Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.

"Belum Yang Mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," pinta JPU.

4. Pembacaan tuntutan kasus TPPO akan dibacakan kamis depan

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun PenjaraSidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.

"Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan massa tahanan. Jadi hari Kamis, depan harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat pagi jam 9, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan?" tanya majelis hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab ke empat terdakwa bergantian.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. Majelis hakimpun mengetuk palu tiga kali menandakan sidang ditutup. "Baik, sidang akan kita lanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui, sidang kekerasan kerangkeng manusia yang mengakibatkan ada dugaan korban meninggal terbagi tiga berkas. Terdakwa masing-masing yakni anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa Perangin angin dan Hendra Surbakti alias Gupsar, didakwa pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni Sarianto Ginting. Sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 467/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

Kemudian terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring, didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, atas kematian penghuni atasnama Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 468/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

Kemudian dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting, dengan perkara nomor 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb, dengan didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya