Yuk Segera Laporkan Dana untuk Kampanye, Paling Lama 2 Januari
Tidak hanya uang, barang dan jasa juga wajib dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemilihan Umum Legislatif 2019 makin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun makin gencar melakukan sosialisasi.
Salah satu yang dilakukan KPU Kota Medan adalah menggelar sosialisasi audit dan aplikasi dana kampanye Pemilu 2019 kepada partai dan calon legislatif peserta pemilu di Santika Dyandra Hotel Medan, Senin (17/12).
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan adanya kewajiban partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu di tingkat Kota Medan untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
1. Batas waktu penyerahan hingga pukul 18.00 WIB
Ada beberapa aturan dan batasan serta ketentuan teknis yang harus dipelajari dan dipatuhi dalam mekanisme pelaporan yang ditenggat terakhir 2 Januari 2019.
"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye diserahkan paling lama Rabu, 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB," kata Agussyah.