Wabup Tapsel Ingatkan Kades Harus Profesional di Tahun Politik 2024
Berikut landasan hukum pejabat negara tidak boleh berpihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Selatan, IDN Times - Sebanyak 106 orang kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak 14 Desember 2022 lalu di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) rencananya dilantik pada 17 Januari 2023.
Wakil Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran,MSi mengucapkan selamat kepada semua kandidat kepala desa terpilih, baik dari petaha maupun pendatang baru. Ia berharap semoga bisa menjadi pemimpin yang mampu menjalankan gaya kepemimpinan yang Kolaboratif, efektif , komunikatif di masa depan.
Pria 47 tahun ini mengatakan para kades harus memprioritaskan anggaran negara dalam konstruksi APBDes tahunan sesuai target tahunan yang tertuang dalam prioritas RPJMDes tahunan dan menunjang selaras dengan RPJMD Kabupaten.
Namun Rasyid mengingatkan, para kades nantinya jangan main-main di tahun Politik 2024. Para kades harus bekerja profesional sesuai tupoksinya.
Baca Juga: Bank Sumut Bakal IPO, Gubernur Edy: Tidak Ada yang Main-main
1. Tahun politik sangat rentan dengan potensi tekanan sana sini
Rasyid menjelaskan bahwa satu tahun lagi akan memasuki tahun 2024 yang merupakan tahun politik. Dimana pelaksanaan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar serentak pada Februari 2024. Lalu dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada akhir 2024.
Menurutnya tahun politik sangat rentan dengan potensi tekanan sana sini yang terkadang tidak rasional dan sangat emosional. Sehingga bisa terjadi kesalahan fatal dalam pengambilan keputusan politik di antara elit pemimpin desa yang terlibat pada proses politik praktis .
"Jika anda-anda salah menempatkan diri pada tahun politik 2024, maka konsekuensinya sangat besar terhadap diri anda dan keluarga anda," ungkapnya.
Ia membeberkan jika para kades terlibat secara langsung dan politik praktis dan menabrak UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Bocah 12 Tahun Hamil di Langkat, Abang Kandung Dilaporkan ke Polisi