Sudah Sehat, Gubernur Edy Tetap Tak Aktifkan Bupati Palas Ali Sutan
Terjadi dualisme di beberapa OPD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padanglawas, IDN Times - Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) dinyatakan sudah sehat dan sudah diaktifkan kembali sebagai Bupati oleh Kemendagri. Hal ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri RI nomor: 100.2.7/1284/SJ, ter tanggal 2 Maret 2023.
Namun Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tetap kukuh belum mau mengaktifkan Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) sebagai Bupati Palas sebagaimana yang tertuang dalam surat Mendagri tersebut.
Akibatnya, terjadi dualisme dan kekisruhan birokrasi di Palas saat ini.
1. Terjadi dualisme di beberapa OPD
Dengan adanya Surat Mendagri perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) itu telah membuat roda pemerintahan di Palas karut marut.
Pimpinan OPD jadi tidak nyaman dalam menjalankan tugas karena bingung siapa bupati yang harus diikuti. Malah lebih parahnya lagi terjadi dualisme di beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijabat dua orang. Satu versi Ali Sutan Harahap ( TSO), satu lagi versi Ahmad Zarnawi Pasaribu selaku Plt Bupati Padanglawas
Pimpinan OPD yang dijabat dua orang yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Dierindag), Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa ( Pemdes), Badan Kepegaeaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKD). Serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
Selain pimpinan OPD setingkat eselon II, pejabat eselon tiga juga terdapat beberapa posisi diijabat dua orang. Akibat adanya dua pimpinan dalam satu OPD, pelayanan publik di Palas ikut terganggu.
Baca Juga: Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSO