Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSO

Edy minta massa tak perlu berkumpul di kantor gubernur

Medan, IDN Times- Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menunjukkan amarahnya kepada massa Bupati Padanglawas (Palas), Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) yang datang ke Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2/2023) siang tadi. Edy meminta massa membubarkan diri. 

Diketahui sebelumnya terjadi polemik sejak tahun lalu karena TSO dinonaktifkan gubernur dengan alasan sakit. Edy mengangkat wakil Bupati Palas, Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas atau Plt. Siang tadi dilakukan pertemuan mediasi Edy dengan TSO dan Zarnawi.

1. Edy meminta massa tak berkumpul di kantor gubernur

Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSOGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Edy awalnya menanyakan massa yang bergerombol di dekat pintu masuk khusus gubernur. Seorang pria yang mengaku pengacara mengatakan kehadiran mereka untuk mendampingi TSO. 

"TSO di atas. Jangan ramai-ramai disini. Tunggu dulu, kau mendengar baru saya beri tahu. Kau pengacara seperti ini. Ini kantor gubernur, jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas, bukan seenaknya," ucap Gubernur Edy dengan nada tinggi kepada massa.

Baca Juga: Nonaktifkan Bupati Palas, Gubernur Edy Dilaporkan ke Polisi

2. Edy minta Satpol PP bubarkan massa

Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSOGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Pria yang mengaku pengacara itu mengatakan jika kantor gubernur adalah rumah rakyat.  "Ini kan kantor masyarakat, saya memilih bapak," sebut pria itu.

Edy yang kesal dengan jawaban pria tersebut kemudian segera meminta massa bubar. Dia bahkan mengancam akan mengusir Bupati Padang Lawas.

"Saya Gubernur disini, Terserah kamu memilih saya atau tidak. Kamu jangan bantah. Mau bubar apa tidak?. Tak usah di kawal-kawal biar tahu orang ini. Kantor kau buat jadi apa. Saya usir nanti Bupati kalian nanti," ucap Gubernur Edy.

"Eh mau bubar apa tidak. Ini pengacara buat seperti ini.Orang masuk kantor mutar-mutar jadinya. Gaya preman seperti ini. Satpol PP bubarkan, suruh keluar dari halaman kantor," ucap Edy.

3. Kronologi polemik penonaktifkan Bupati Palas hingga berujung ke Mendagri

Polemik Penonaktifan Bupati Palas, Gubernur Edy Usir Massa TSOGubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengusir massa pendukung Bupati Palas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023) (Dok.Istimewa)

Diketahui polemik berawal saat keputusan Gubernur Edy Rahmayadi menonkatifkan TSO dengan alasan sakit. 

Edy bahkan sampai mengirim dokter spesialis syaraf dan penyakit dalam untuk memeriksa kesehatan TSO. Hasil diagnosa menyebutkan jika TSO menderita sakit yang membuatnya sulit berkomunikasi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

Hal ini menimbulkan polemik karena TSO menolak dinonaktifkan.Bahkan Edy dilaporkan ke Polda Sumut karena keputusan menonaktifkan Ali Sutan Harahap ini pada 4 Juni 2022 lalu. Dirinya dituding menyalahkangunakan wewenang. Selain itu juga terjadi kisruh kepemerintahan di Palas dengan TSO sebagai bupati defenitif dan Zarnawi sebagai Plt. 

Pada 31 Januari 2023 lalu, TSO dan Ahmad Zarnawi dipanggil Kemendagri. Dikabarkan jika pemerintahan Kabupaten Padang lawas diputuskan seperti semula dengan TSO sebagai bupati dan Zarnawi sebagai wabup. Namun teranyar Edy kembali memanggil TSO dan Zarnawi untuk mediasi.

Baca Juga: Gubernur Edy Tunjuk Plt Bupati Palas, Ini Alasannya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya