Sampah Plastik Ilegal dari AS Masuk Belawan, Nexus3: Harus Disita
Menguji kesiapan Indonesia untuk terapkan aturan baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pada hari ini, Selasa (16/3/2021) ada tiga peti kemas limbah plastik LDPE yang dikirim dari California ke Pelabuhan Belawan, Medan.
Nexus3 Foundation menjelaskan pengiriman ini kemungkinan besar ilegal karena Indonesia sebagai pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS (bukan negara pihak Basel).
Hal ini sesuai dengan aturan Larangan perdagangan Pihak non-Pihak yang terdapat dalam Konvensi. Limbah ini dinyatakan sebagai Scrap LDPE.
Untuk itu Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini.
Baca Juga: Oknum Polisi Bunuh 2 Perempuan, Keluarga Korban Demo Polres Belawan
1. SKB 3 Menteri dan Kapolri telah menetapkan kontaminan 2 persen
Nexus3 menyebutkan Indonesia telah meratifikasi Basel Amendments, telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri. Selain itu SKB 3 Menteri dan Kapolri telah menetapkan kontaminan 2 persen.
“Meskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru, namun peraturan tersebut belum mencerminkan perubahan-perubahan aturan dalam Amandemen Basel untuk perdagangan limbah plastik,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Aksi Polisi Koboi Belawan, Acungkan Pistol saat Demo Buruh