TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Guru Simalungun Bernapas Lega, Bupati Batalkan SK Pemberhentian

Guru fungsional akan dikembalikan ke jabatan semula

Dok. IDN Times/IStimewa

Simalungun, IDN Times - Kegelisahan ribuan guru Kabuapten Simalungun sekitar dua bulan terakhir ini akhirnya terjawab dan membuat mereka bernapas lega.

Usai Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat rekomendasi, Bupati Simalungun JR Saragih mengambil kebijakan.

JR Saragih membatalkan SK pemberhentian guru fungsional dari jabatannya.

Menanggapi Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2873/B.B1.3/ tanggal 7 Agustus 2019 poin 6 huruf a dan huruf d perihal tanggapan atas kualifikasi akademik guru, Bupati Simalungun, JR Saragih telah mengeluarkan SK baru atau Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/8870/1.3.3/2019.

“Memutuskan, pembatalan SK Bupati Nomor 188.45/5927/25.3/2019 dan SK Nomor: 188.45/5928/25.3/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang pemberhentian dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah sarjana (S.1) di lingkungan Pemkab Simalungun serta SK Bupati Simalungun Nomor: 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juli tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah S1 di lingkungan Pemkab Simalungun,” demikian petikan SK tersebut.

Baca Juga: Nasib Sekolah Islam Berusia 60 Tahun yang Nyaris Roboh di Simalungun

1. SK terbaru batalkan 3 SK sebelumnya

IDN Times/Patiar Manurung

SK terbaru yang dikeluarkan Bupati Simalungun untuk membatalkan ketiga SK di atas sebelumnya, menghasilkan tiga poin.

Pada poin pertama dengan jelas diuraikan soal sikap bupati untuk mengembalikan hak dan kewajiban seperti semula.

Berbeda pada poin kedua, bupati masih saja akan membuat langkah lain yakni menganalisa dan mengevaluasi poin 6 huruf b dan huruf c.

2. Ini isi poin 6 huruf b dan huruf c yang dimaksud Bupati Simalungun

rawpixel.com/Jira

Dalam poin 6 huruf b itu, Dirjend Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan kepada bupati agar mempertimbangkan kepemilikan ijazah kualifikasi akademik S.1 atau D.IV yang diperoleh dari LPKT/PT yang penyelenggaraan perkualiahaannya lebih dari 60 Km jaraknya dari tempat tugas guru PNS tersebut, sepanjang LPTK/PT dimaksud terdaftar atau terakreditasi di Kemenristek Dikti.

Kebijakan ini sebagai penghargaan atau apresiasi guru PNS tersebut dalam usaha pemenuhan kualifikasi akademik.

Sementara pada huruf c, bagi guru PNS yang belum memiliki ijazah kualifikasi akademik S.1 atau D.IV pemerintah daerah wajib memberikan dukungan antara lain memberikan izin belajar dan tugas belajar serta bantuan pendidikan/beasiswa untuk peningkatan kualifikasi akademik S.1 atau D.IV.

Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

Berita Terkini Lainnya