Ribuan Guru Simalungun Bernapas Lega, Bupati Batalkan SK Pemberhentian
Guru fungsional akan dikembalikan ke jabatan semula
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kegelisahan ribuan guru Kabuapten Simalungun sekitar dua bulan terakhir ini akhirnya terjawab dan membuat mereka bernapas lega.
Usai Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat rekomendasi, Bupati Simalungun JR Saragih mengambil kebijakan.
JR Saragih membatalkan SK pemberhentian guru fungsional dari jabatannya.
Menanggapi Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2873/B.B1.3/ tanggal 7 Agustus 2019 poin 6 huruf a dan huruf d perihal tanggapan atas kualifikasi akademik guru, Bupati Simalungun, JR Saragih telah mengeluarkan SK baru atau Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/8870/1.3.3/2019.
“Memutuskan, pembatalan SK Bupati Nomor 188.45/5927/25.3/2019 dan SK Nomor: 188.45/5928/25.3/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang pemberhentian dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah sarjana (S.1) di lingkungan Pemkab Simalungun serta SK Bupati Simalungun Nomor: 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juli tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah S1 di lingkungan Pemkab Simalungun,” demikian petikan SK tersebut.
Baca Juga: Nasib Sekolah Islam Berusia 60 Tahun yang Nyaris Roboh di Simalungun
1. SK terbaru batalkan 3 SK sebelumnya
SK terbaru yang dikeluarkan Bupati Simalungun untuk membatalkan ketiga SK di atas sebelumnya, menghasilkan tiga poin.
Pada poin pertama dengan jelas diuraikan soal sikap bupati untuk mengembalikan hak dan kewajiban seperti semula.
Berbeda pada poin kedua, bupati masih saja akan membuat langkah lain yakni menganalisa dan mengevaluasi poin 6 huruf b dan huruf c.
Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi