Pembobol ATM BRI Unit Kampung Pon Sergai Ditangkap Polisi
Satu pelaku ternyata mantan karyawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serdang Bedagai, IDN Times - Polres Serdang Bedagai menangkap empat pelaku pembobolan mesin ATM BRI Unit Kampung Pon, Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Satu dari empat tersangka ternyata adalah mantan karyawan, yakni Fachry Bayu P Rozi (21) warga Jalan Tanjung Morawa, Dusun XI Gang Madirsan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tiga tersangka lainnya adalah Tato Suryanto (23) warga Jalan Karya Pembangunan, Desa Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Yosan Apriadi (21) warga Namo Durian, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dan Fitas Akbar (21) warga Jalan Ikan Kabanjahe.
Pelapor adalah Resa Prihatin (28), Kuasa Hukum PT Brigin Gigantara.
Peristiwa pembobolan ATM itu terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Berikut kronologis penangkapannya:
Baca Juga: Selamat Datang di Liga 2 Indonesia Karo United, Rambas Kerina
1. Awalnya satpam kehilangan kunci ATM
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud lewat keterangan tertulis menjelaskan pelapor menerima informasi dari saksi (satpam) atas kehilangan kunci ATM. Kemudian pelapor memerintahkan saksi mengganti kunci yang hilang, di mana setiap kunci ATM yang berhak memberikan mandat adalah pelapor sebagai leader dari PT Brigin Gigantara.
Adapun pembobolan yang terjadi pada ATM BRI Kampung Pon, bermula pada Selasa, 25 Januari 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu pelapor mendapat informasi dan langsung turun ke lokasi melakukan pengecekan.
Di lokasi pelapor menemukan kunci tombak ATM. Saat dicek, ATM itu kehilangan satu kaset yang berisi uang Rp159 juta dengan lembaran Rp100 ribu. Selanjutnya Resa Prihatin melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Baca Juga: Jejak Karo United, Belum Genap Berusia 3 Tahun Sudah Promosi Ke Liga 2