KPU Medan Akan Aktifkan Kembali PPK, PPS Kemungkinan Dilantik Virtual
Tahapan akan dimulai 15 Juni 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 27 Mei lalu.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai mempersiapkan berbagai langkah lanjutan. Salah satunya yakni menggelar koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan sejak awal April 2020 akibat wabah COVID-19.
"Hari ini kita koordinasi dengan PPK dari 21 kecamatan via daring. Semua siap melanjutkan tahapan," kata Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair, Senin (8/6).
Baca Juga: [LINI MASA] Perkembangan Terkini Wabah Virus Corona di Sumatera Utara
1. Untuk pengaktifan kembali PPK, KPU Medan akan menerbitkan surat resmi
Rinaldi mengatakan, koordinasi yang mereka lakukan hari ini masih bersifat koordinasi saja. Sedangkan untuk pengaktifan kembali PPK, KPU Medan nantinya akan menerbitkan surat resmi.
"Penerbitan surat itu kita tunggu dulu Peraturan KPU dan Surat Edaran terbaru. Kalau itu sudah keluar, langsung kita keluarkan suratnya," ujarnya.
Baca Juga: Tak Digaji 9 Bulan, ABK Asal Siantar Nekat Lompat dari Kapal China