TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Binjai Sosialisasikan Syarat Jadi Wali Kota Jalur Independen

Balon Independen harus didukung 10 persen dari jumlah DPT

IDN Times/Handoko

Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar sosialisasi terkait syarat dan tahapan bagi bakal calon Wali Kota yang akan maju melalui jalur perseorangan atau non partai politik. Kegiatan berlangsung di salah satu cafe di Kota Binjai Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (12/9/2019) siang.

Sosialisasi dan pemberian materi dibawakan Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi dan para komisioner. Turut hadir, empat bacalon Wali Kota Binjai 2020 dari jalur perseorangan bersama tim masing-masing. 

Baca Juga: [BREAKING] Laga Pertama Jafri Sastra, PSMS Medan Kalahkan PSCS Cilacap

1. Sosialisasi digelar atas arahan KPU RI

IDN Times/Denisa Tristianty

Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Efendi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima arahan dari KPU RI untuk menyosialisasikan syarat dan tahapan Pilwako Binjai 2020, untuk jalur perseorangan. Sejauh ini, empat orang bacalon hadir, namun tak menutup kemungkinan ada nama lain yang akan masuk bursa bacalon Wali Kota Binjai jalur perseorangan. 

"Hari ini KPU Binjai sosialiasi balon perseorangan Pilwako Binjai 2020 berdasar arahan KPU RI, ada surat memerintahkan untuk sosialisasi B1 KWK syarat dukungan calon perorangan dan tahapannya," katanya usai kegiatan.

"Dari yang telah kami umumkan di medsos, spanduk dan lainnya, ada empat bakal calon Wali Kota Binjai jalur perorangan yang hadir, yakni Norman, Timbas, Abroro, Bayu Kencana," ungkapnya. 

2. Balon independen membutuhkan 10 persen KTP dari DPT

bca.co.id

Dalam sosialisasi, disampaikan terkait syarat penyertaan KTP Elektronik sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serentak. Di mana bacalon perseorangan membutuhkan 10 persen KTP dari DPT Binjai, karena penduduk Binjai tak mencapai 500 ribu penduduk. 

"Syarat itu berdasarkan Pasal 41 ayat a, dan dijelaskan juga pada ayat e untuk penyebarannya di lima kecamatan se-Kota Binjai. Jadi bisa dilihat sesuai DPT 2019 yang lalu, ada 190.945 orang. Berarti perlu KTP sesuai DPT 19an KTP," jelasnya.

Baca Juga: Sunggal Dihantam Angin Puting Beliung, 32 Rumah Rusak

Berita Terkini Lainnya