KPU Binjai Sosialisasikan Syarat Jadi Wali Kota Jalur Independen
Balon Independen harus didukung 10 persen dari jumlah DPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar sosialisasi terkait syarat dan tahapan bagi bakal calon Wali Kota yang akan maju melalui jalur perseorangan atau non partai politik. Kegiatan berlangsung di salah satu cafe di Kota Binjai Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (12/9/2019) siang.
Sosialisasi dan pemberian materi dibawakan Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi dan para komisioner. Turut hadir, empat bacalon Wali Kota Binjai 2020 dari jalur perseorangan bersama tim masing-masing.
Baca Juga: [BREAKING] Laga Pertama Jafri Sastra, PSMS Medan Kalahkan PSCS Cilacap
1. Sosialisasi digelar atas arahan KPU RI
Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Efendi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima arahan dari KPU RI untuk menyosialisasikan syarat dan tahapan Pilwako Binjai 2020, untuk jalur perseorangan. Sejauh ini, empat orang bacalon hadir, namun tak menutup kemungkinan ada nama lain yang akan masuk bursa bacalon Wali Kota Binjai jalur perseorangan.
"Hari ini KPU Binjai sosialiasi balon perseorangan Pilwako Binjai 2020 berdasar arahan KPU RI, ada surat memerintahkan untuk sosialisasi B1 KWK syarat dukungan calon perorangan dan tahapannya," katanya usai kegiatan.
"Dari yang telah kami umumkan di medsos, spanduk dan lainnya, ada empat bakal calon Wali Kota Binjai jalur perorangan yang hadir, yakni Norman, Timbas, Abroro, Bayu Kencana," ungkapnya.
Baca Juga: Sunggal Dihantam Angin Puting Beliung, 32 Rumah Rusak