TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Desa Rp280 Juta, Mantan Kades di Tapteng Dibekuk Polisi

RSP terancam penjara 5 tahun

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Tapanuli Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RSP. Pria 34 tahun ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016.

RSP disebut mantan Kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang. Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng saat sedang berada di terminal Kota Sibolga.

"Iya benar. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dody Nainggolan, Senin (22/7).

Baca Juga: Akan Diperiksa Terkait OTT Pungli BPKD, Wali Kota: Banyak Lah, Puluhan

1. Negara mengalami kerugian sebesar Rp280 juta

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dikatakan Dodi, akibat perbuatan RSP, negara mengalami kerugian sebesar 280 juta lebih. Dan saat ini, kata Dodi kasusnya sedang ditangani Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi Polres Tapteng.

"Tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan sirtu di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang yang terjadi sejak bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2016," jelas Dody.

Baca Juga: Pengacara Kepala BPKD Siantar Buka-bukaan Soal Penerima Pungli

Berita Terkini Lainnya