Komisi B DPRD Sumut dan PTPN IV Kompak Tolak Kebun Teh Jadi Sawit
Mangapul: PTPN jangan menjadi Belanda di Tanah Simalungun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi B DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas soal konversi lahan PTPN IV di Sidamanik, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2022).
General Manager PTPN IV Agus Tobing mengatakan, tidak ada rencana penggantian atau konversi tanaman teh di daerah tersebut. Melainkan peningkatan kapasitas produksi teh semula 100 dtb per hari menjadi 110 dbt per hari.
"Rencananya PTPN IV akan mengembangkan agrowisata di kebun teh yang merupakan heritage di Kabupaten Simalungun," kata Agus.
Agus menjelaskan, pihaknya akan menyediakan lahan khusus untuk UMKM di daerah agrowisata tersebut.
"Kami cinta teh. Jika konversi, kami pun menolaknya," ujar Agus.
Baca Juga: Urban Sneaker Society Downtown Market di Medan, Banyak Brand Lokal
1. Mangapul: PTPN jangan menjadi Belanda di Tanah Simalungun
Agus mengaku, lahan kurang lebih 257 hektare yang saat ini dilakukan penanaman kelapa sawit bukan merupakan bagian dari kebun teh, melainkan bersumber dari lahan kosong milik PTPN IV.
"Penanaman kelapa sawit guna mengoptimalkan lahan tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi PDIP Mangapul Purba menolak adanya konversi tanaman teh menjadi sawit.
"PTPN jangan menjadi Belanda di tanah Simalungun dan memecah masyarakat. Akibat konversi yang dilakukan saat ini Nagori Bahalgajah sudah terbelah," kata Mangapul.
Anggota Komisi B Saut Purba mengatakan, dari beberapa keluhan masyarakat yang berbatasan dengan PTPN IV mengeluh.
"Mereka merasakan dampak buruk akibat banjir dan longsor kerap melanda wilayah yang berada di sekitar PTPN IV," ujarnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Pesantren di Sumatra Utara yang Bisa Jadi Pilihan