TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena Sanksi Atas Tuduhan Self-Plagiarism, Muryanto Akan Banding

Hingga saat ini Rektor USU terpilih belum terima salinan SK

Kuasa Hukum Rektor USU Terpilih Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Medan, IDN Times - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu menjatuhkan sanksi pada Muryanto Amin, Dekan FISIP USU sekaligus Rektor USU terpilih periode 2021-2026 terkait kasus dugaan self-plagiarisme.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor: ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021. SK ini sudah beredar luas di masyarakat sejak kemarin. 

Dalam petikan putusan, Muryanto Amin dinilai terbukti melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi dan menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Rektor USU Terpilih Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap menegaskan dari kajian yang saya lakukan, plagiarisme dan self-plagiarism tidak terbukti.

Untuk itu pihaknya akan melakukan banding ke Kementerian Pendidikan untuk membatalkan SK Rektor USU Nomor 82.

1. Hingga saat ini Rektor USU terpilih belum terima salinan SK No.82

Muryanto Amin, Dekan FISIP USU (Dok. IDN Times)

Yang lebih bikin kaget, kata Hasrul, kliennya hingga hari ini tidak pernah menerima SK tentang penjatuhan sanksi tersebut.

"Menurut saya SK itu tidak bisa di-publish karena belum inkracht atau berbekuatan hukum tetap. Kita menduga ini ada apa, kok buru-buru? Tapi pada hari ini kita berkumpul di sini, karena ini sudah keterlaluan. Kok SK-nya sudah dipublish," jelasnya pada konferensi pers, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga: SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat Politisasi

2. Muryanto tidak terbukti melakukan penjiplakan tulisan sendiri (self-plagiarism)

Juru Bicara Muryanto Amin, Edy Ikhsan (tengah) (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Berkaitan dengan persoalan ini, Hasrul menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan self-plagiarism. 

"Hal ini telah diklarifikasi oleh klien kami secara hukum maupun administrasi tentang penerbitan jurnal ataupun tulisan ilmiah dan sudah sangat jelas terang benderang bahwa klien kami tidak terbukti melakukan penjiplakan tulisan sendiri (self-plagiarism)," tegasnya.

3. Rektor USU diminta mengajukan permohonan maaf

IDN Times/Prayugo Utomo

Hasrul menduga tindakan pejabat yang menjatuhkan sanksi pelanggaran berat terhadap Muryanto Amin bukanlah tindakan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara akan tetapi sudah menjurus ke ranah pidana.

Ada beberapa bukti pendukungnya, pertama, pengambilan keputusan terhadap penjatuhan sanksi terhadap klien kami yang dilakukan oleh Rektor USU harusnya sebagai Pimpinan Universitas, bukan sebagai pribadi, karena pimpinan-pimpinan universitas yang bersifat kolektif kolegial dengan tidak diikutkannya para Wakil Rektor, khususnya WR I, II, dan V makan hal tersebut merupakan tindakan pribadi dari Rektor USU.

"Tindakan Pribadi tersebut kami duga merupakan tindakan pidana yang merugikan nama baik klien kami, untuk itu kami meminta pihak-pihak yang terkait dengan hal ini, khususnya Rektor USU mengajukan permohonan maaf kepada klien kami sekaligus mengklarifikasi nama baik klien kami," jelasnya.

Menurutnya, Jika Muryanto Amin tidak menerima salinan keputusan tentang penjatuhan sanksi, maka penjatuhan sanksi dianggap tidak pernah ada sehingga pernyataan yang telah tersebar luas luas di tengah masyarakat adalah tindak pidana.

4. Diduga penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap Muryanto Amin adalah tindakan politis

Dekan FISIP USU Dr Muryanto Amin (Dok. IDN Times)

Pengacara kondang di Kota Medan ini juga menduga pelaksanaan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap Muryanto Amin adalah tindakan politis karena dilakukan secara tergesa-gesa setelah klien kami secara resmi terpilih sebagai Rektor USU.

Apalagi dilihat dari sisi hukum dan administrasi sudah terang benderang Muryanto Amin tidak bersalah. "Sehingga lebih jauh lagi kami menduga bahwa penjatuhan sanksi terhadap klien kami adalah tindakan untuk mengalihkan atau menutupi tindakan-tindakan plagiat lainnya yang diduga untuk memasung klien kami sebagai pimpinan barunya," papar Hasrul.

Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarisme Rektor USU Terpilih

Berita Terkini Lainnya