SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat Politisasi

Sanksi kepada Muryanto disebut gak objektif

Medan, IDN Times – Kasus dugaan plagiarisme yang merundung Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin ternyata terus bergulir. USU sempat bungkam saat dikonfirmasi terkait hasil Sidang Pleno Dewan Guru Besar pada  22 Desember 2020 lalu, belakangan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait kasus itu mencuat ke publik.

Dokumen digital berjudul Keputusan Rektor USU Nomor: ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021 beredar di sejumlah grup percakapan. SK itu berisi tentang penetapan sanksi pelanggaran norma etika akademik/etika keilmuan moral sivitas akademika atas nama Dr Muryanto Amin, S.Sos, M.Si.

Dalam petikan putusan, Muryanto Amin dinilai terbukti melakukan plagiarisme dalam bentuk self plagiarisme atau autoplagiasi. “Kedua: Menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik. Ketiga: menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan,” tulis Rektor USU Runtung Sitepu dalam surat yang ditandatangi pada 14 Januari 2021.

Soal keabsahan surat itu dibenarkan oleh Wakil Rektor III USU Mahyuddin K. M. Nasution kepada wartawan di Kampus USU di Jalan Dr.Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat petang, 15 Januari 2021‎.

“Tadi kan karena (saya) ditugaskan oleh Pak Rektor untuk memberikan itu sama rekan-rekan wartawan, supaya duduk persoalannya sudah. Maka Saya sampaikan kepada kawan kawan wartawan tadi sore,” ungkap Mahyuddin, Jumat (15/1/2021) malam kepada IDN Times.

1. Mayoritas Dewan Guru Besar menyatakan Muryanto Amin tidak bersalah

SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat PolitisasiIDN Times/istimewa

SK soal penjatuhan sanksi terhadap Muryanto Amin pun dipertanyakan banyak kalangan. Aroma politis dalam kasus ini pun mencuat. Tak sedikit pihak yang mengatakan, dugaan plagiarisme ini adalah upaya untuk menggoyang rektor terpilih.

Informasi dari sumber terpercaya menyebut, dalam sidang pleno Dewan Guru Besar yang lalu, 13 dari 16 guru besar menyatakan Muryanto Amin tidak bersalah. Sehingga SK yang diteken Runtung Sitepu dianggap keliru.

Juru Bicara Rektor Terpilih Edy Ikhsan memberikan klarifikasinya. Edy berpedoman pada  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010. Dalam beleid itu, tidak ada tertuang soal self plagiarisme dan autoplagiarism.

“Soal plagiat itu ketika kita mengambil sebagian atau keseluruhan karya orang lain sebagai milik kita. Muryanto Amin tidak melakukan itu. Dia masuk dalam kategori dalam double publication atau autoplagiarism. Jadi itu tidak ada diatur. Dan dalam konteks hukum, perbuatan yang tidak diatur atau belum diatur, itu tidak boleh dihukum,” ujar Edy, Jumat malam.

2. SK Rektor berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik

SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat PolitisasiDekan FISIP USU Dr Muryanto Amin (Dok. IDN Times)

Runtung yang merupakan guru besar Ilmu Hukum dinilai Edy tidak objektif. Edy melihatnya sejak dugaan plagiarisme yang dilaporkan melalui email oleh seseorang yang berada di luar negeri. Begitu pun dengan pembentukan tim penelusuran dugaan plagiarisme ini.

Dia menduga, tim itu bekerja tidak independen. Bahkan cenderung nuansa politis dalam tim itu pun dinilai terlalu kuat. “Logika hukum, logika berpikir, itu gak dipakai lagi. Objektifitas tidak ada lagi,” tukasnya.

Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Runtung. Kata dia SK nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat.

“Ini adalah bentuk kesalahan dari konferensi  pers yang dilakukan WR III. Putusan tertinggi dalam konteks ini ada di kementerian. Tadi menteri dalam rapat pleno, yang diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof Nizam menyatakan bahwa, Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2016, Tentang Tata Nilai dan Budaya Kerja dan Kode Etik di lingkungan Menristekdikti, pejabat yang bisa menjatuhkan sanksi adalah pembina di kepegawaian. Dalam konteks ini adalah Mendikbud RI. Tadi sudah diminta oleh Kemdikbud, agar seluruh dokumen putusan SK Rektor itu bersam  komite etik, masih mau dipelajari. Review secara komprehensif,” ungkapnya.

Pernyataan WR III soal SK Rektor itu pun, kata Edy, bisa berpotensi pada pencemaran nama baik. “Ini juga merupakan bentuk penyesatan publik,” tegas Edy.

Baca Juga: Muryanto Jadi Rektor Baru, Pertama dari FISIP Sepanjang Sejarah USU

3. Muryanto Amin tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh tim penelusuran

SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat PolitisasiRektor USU terpilih Muryanto Amin (Dok. IDN Times)

Sampai sekarang, kata Edy, salinan SK yang diterbitkan rektor belum ada di tangan Muryanto. Sehingga Edy menyayangkan jika publiklah yang lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.

Edy pun mengatakan jika Muryanto Amin selama ini tidak pernah dipanggil oleh tim penelusuran untuk memberikan klarifikasinya. Hal itu juga terungkap dari Nota Pembelaan Atas Dugaan Plagiat Muryanto Amin yang diperoleh IDN Times. Ini juga yang semakin menguatkan kubu Muryanto Amin menilai kuatnya nuansa politis dalam tuduhan plagiat itu.

“Semuanya memang by design untuk memojokkan Muryanto Amin sebagai rektor terpilih. Dalam hukum dikenal sebagai asas cover both side, dalam persidangan semua pihak harus dipanggil. Kalau ingin membentuk komite, maka harus dibentuk yang independen. Tidak memiliki kepentingan,” tegas Edy.

4. Runtung memilih bungkam

SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat PolitisasiIDN Times/Prayugo Utomo

IDN Times terus mencoba mengonfirmasi Runtung Sitepu untuk memberikan klarifikasi soal dugaan politisasi kasus plagiarisme ini. Sayangnya, Runtung tampaknya memilih bungkam. Sambungan seluler atau pun pesan singkat yang dilayangkan sama sekali tidak berbalas hingga Jumat malam.

Sementara, WR III Mahyuddin mengatakan keputusan Runtung Sitepu sudah mutlak. Meski pun dia tak mendetail dasar apa yang membuatnya menjadi mutlak.

“Ini kan keputusan berlaku mutlak. Kan dia keputusan rektor. Istilah hukumnya saya tak begitu ingat. Kalau pun digugat, maka ke administrasi negara,” ujarnya.

Soal mayoritas Dewan Guru Besar yang menyatakan Muryanto Amin tidak bersalah, Mahyuddin tidak terlalu menggubrisnya. Kata dia, itu merupakan keputusan yang dikeluarkan berdasar opsi-opsi dari komisi etik. Tentang dugaan politisasi itu pun Mahyuddin enggan memberikan tanggapan. “Itu harus ditanya pak rektornya,” imbuhnya.

Muryanto Amin sejatinya akan dilantik pada 21 Januari mendatang. Namun Mahyuddin pun tidak mengetahui apakah SK sanksi itu akan berpengaruh pada jadwal pelantikan. Kata dia, pelantikan adalah hak Majelis Wali Amanat (MWA) USU.

5. Runtung juga terseret dugaan plagiarisme

SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat PolitisasiRektor USU Runtung SItepu (Dok USU)

Kasus dugaan plagiarisme pun terus mencuat di USU. Bahkan nama Runtung Sitepu pun terseret dalam dugaan plagiarisme. Hal ini juga belum diklarifikasi Runtung kepada IDN Times.

Nama Runtung disebut di dalam surat bernomor 218/UN5.1.R2/SDM/2021 yang diteken oleh WR II USU Muhammad Fidel Ganis Siregar tertanggal 11 Januari 2021. Dalam surat itu, Fidel mengatakan jika laporan soal plagiarisme itu berasal dari aplikasi lapor.go.id. Sebuah laman daring pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia yang terintegrasi.

Pengaduan itu kemudian terdisposisi kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan kemudian diteruskan ke USU. Bahkan diteruskan juga kepada Pemkab Karo.

Selain Runtung, ada sejumlah nama lain yang merupakan pengampu di USU. Antara lain, Mahyuddin K.M Nasution, Farhat, Maria Kaban, Kharisma Prasetya Adhyatama, Fauriski F Prapiska, Ginanda Putra Siregar dan Syah Mirsya Warli.

Dugaan plagiarisme yang terus menyeret nama-nama guru besar di USU menyulut komentar publik. Akademisi yang juga Alumni FISIP USU Dadang Darmawan angkat bicara. Kata Dadang, dengan dugaan plagiarisme yang menyeret USU menjadi salah satu bukti kuat jika tindakan tidak bermoral itu juga berpotensi dilakukan oleh para pengajar di USU. Termasuk rektor yang saat ini di akhir masa  jabatannya. Dadang pun meminta Runtung bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi.

"Menurut saya ini sesuatu yang harus dituntaskan oleh rektor. Karena rektor yang memulai membuka kasus ini maka rektor jugalah yang harus bertanggung jawab menyelesaikan termasuk pada diri sendiri," ujarnya.

Kata Dadang, rektor sendirilah yang memulai membuka menampilkan wajah USU yang selama ini punya nama kesohor. Kondisinya bertolak belakang dengan yang selama ini dicitrakan.

Dadang pun menilai, isu plagiarisme ini menjadi gambaran buruk bagi USU. Terlebih isu yang dihembuskan juga kuat nuansa politisasinya.

"Ini membuktikan bahwa pihak pihak yang bertikai di USU sudah masuk pada pertikaian politik praktis, meskipun dengan memanfaatkan isu plagiat. Tapi sebetulnya isu ini adalah isu politik yang dibungkus dengan isu plagiarisme. Menteri harus turun ke Universitas Sumatera Utara untuk membentuk tim independen yang memeriksa seluruh dosen yang mungkin melakukan plagiat. Itu yang paling penting menurut saya harus disikapi dalam jangka pendek melihat situasi yang kian krusial," pungkasnya.

Baca Juga: Rektor USU Terpilih Diterpa Isu Plagiat, Akademisi: Terkesan Politis

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya