Kasus Mafia Tanah, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor BPN Langkat
Terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di daerah tersebut.
"Kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/4/2022).
Yos menyebutkan, penggeledahan Kantor BPN Langkat dilakukan Kamis (7/4), sedangkan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Sumut, Jumat (8/4).
Terkait kasus apa ya penggeledahannya?
Baca Juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan Sawit
1. Dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Langkat
Penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ucapnya.
Ia menjelaskan, proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Baca Juga: Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun Sawit