TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Mafia Tanah, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor BPN Langkat

Terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Langkat, IDN Times - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di daerah tersebut.

"Kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/4/2022).

Yos menyebutkan, penggeledahan Kantor BPN Langkat dilakukan Kamis (7/4), sedangkan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Sumut, Jumat (8/4).

Terkait kasus apa ya penggeledahannya?

Baca Juga: Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan Sawit

1. Dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Langkat

Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa atau Taman Mangrove Kuala Langsa di Kota Langsa, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ucapnya.

Ia menjelaskan, proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

2. Hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Hektare

Ilustrasi kawasan mangrove ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Yang seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Hektare.

Tujuan tim penyidik Pidsus turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," katanya.

Baca Juga: Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun Sawit

Berita Terkini Lainnya