Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun Sawit

Diduga perambahan hutan suaka margasatwa oleh mafia tanah

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun langsung ke lokasi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat yang telah berubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Hektare.

"Sembilan tim penyidik Kejati Sumut didampingi BKSDA, Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut, dan BPN Langkat turun ke lapangan," kata Kasi Penkum Yos A.Tarigan seperti dilansir Antara Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Situs Warisan Dunia, Ini Sejarah Singkat Taman Nasional Gunung Leuser

1. Ada dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan hutan suaka margasatwa oleh mafia tanah

Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun Sawitdokumentasi pribadi

Yos menyebutkan, kehadiran tim untuk pemeriksaan lahan dan pengukuran serta menentukan titik koordinat guna mengetahui batas lahan yang menjadi objek kasus.

"Kasus dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan hutan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi. Hasilnya, ditemukan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang telah diubah menjadi perkebunan sawit seluas lebih kurang 210 hektare.

"Kejati Sumut juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," demikian Kasi Penkum Kejati Sumut.

2. Status sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun SawitIlustrasi konsesi perkebunan kelapa sawit milik PT Korindo di Papua (Dokumentasi Greenpeace)

Status hukum penanganan kasus dugaan korupsi lewat kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak akhir tahun lalu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021.

3. Hutan bakau diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 210 hektare

Kejati Turun Ke Suaka Margasatwa Langkat yang Kini Jadi Kebun SawitKawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim, kata Yos, ditemukan bahwa Kawasan Suaka Margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 210 hektare, di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

"Sebelumnya, beberapa pihak terkait termasuk mantan pejabat seperti dari BPN, kecamatan dan desa setempat, termasuk dari pihak koperasi yang diduga terlibat mengelola kebun tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yos.

Baca Juga: Sejarah Ekowisata Tangkahan, Ada Gajah Jinak untuk Patroli

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya