Karena Masalah Keluarga, Istri Kedua Tega Bunuh Hakim Jamaluddin
Pelaku gunakan alat komunikasi tidak biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin merupakan pembunuhan berencana. Pria 56 tahun yang juga menjabat hakim sekaligus Humas di PN Medan itu dibunuh oleh istri sendiri bernama Zuraidah Hanm (ZH).
Namun, jenderal bintang dua tersebut belum bisa membeberkan motif pembunuhan karena penyidik masih mendalaminya. Tapi dugaan awalnya adalah masalah rumah tangga.
1. Polisi mengaku kesulitan mengungkap kasus karena tersangka menggunakan alat komunikasi tidak biasa
Martuani menjelaskan, masalah yang sempat dihadapi penyidik untuk mengungkap kasus ini yakni dukungan alat bukti. Alasannya, para pelaku menggunakan alat- alat komunikasi yang tidak biasa, sehingga penyidik kesulitan mendudukkan dan merekonstruksikan kasus ini.
"Tapi dengan bantuan Laboratorium Forensik dan Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, penyidik mendapat informasi tambahan yang menguatkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana," kata Martuani saat memaparkan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (8/1).
Baca Juga: Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Kedua Jamaluddin Jadi Tersangka