Janggalnya Pemecatan Evi Novida oleh DKPP, Kasus Sama Kok Beda Putusan
Evi dipecat sebagai komisioner KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus menimbulkan polemik.
DKPP pun jadi sorotan banyak pihak.
Fadli Nasution, MH, selaku Kuasa Hukum Evi Novida Ginting menilai pemecatan Evi malah menyingkap kelemahan dari DKPP.
Berikut kejanggalan dalam kasus pemecatan Evi:
Baca Juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI, Dadang: Beraroma Politis
1. Dua putusan berbeda dalam kasus yang sama
Fadli menilai ada putusan berbeda dalam menyikapi pelapor yang mencabut pengaduannya pada dugaan pelanggaran kode etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPPdimana justru keputusannya tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Penelusuran IDN Times di situs resmi www.dkpp.go.id, terdapat putusan yang berbeda terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP.
Dalam penetapannya, DKPP menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengadu atas nama Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan.
Keputusan tersebut berbeda dengan sikap DKPP dalam memutus perkara DKPP 317-PKE-DKPP/2019 pada 18 Maret lalu yang salah satu putusannya memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU.
Padahal pengadunya atas nama Hendri Makaluasc pada sidang tanggal 13 November 2019 saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporan pengaduannya.
Lalu pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP.
“Kalau memang DKPP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran etik tidak terikat dengan laporan pengadu dan dapat memeriksa serta memutus sekalipun pelapor sudah mencabut laporannya, kenapa justru dalam perkara No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP, putusannya tidak dilanjutkan lagi karena pengadu an. Bertholomeus George Da Silva telah mencabut gugatan. Perlakuan yang berbeda dengan perkara 317-PKE-DKPP/2019, membuktikan putusan DKPP tidak beralasan hukum dan membuka ruang subjektivitas,” kata Fadli Nasution, Minggu (22/3).
Baca Juga: Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat Hukum