Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI,  Dadang: Beraroma Politis 

DKPP dianggap keliru!

Medan, IDN Times – Pemecatan Evi Novida Ginting dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menuai polemik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap menyelewengkan kewenangannya sebagai lembaga terhormat.

Dalam amar putusannya beberapa waktu lalu, Evi dipecat karena dianggap melanggar etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Evi sudah menyampaikan keberatan terhadap putusan DKPP. Bahkan dia akan melawan DKPP lewat peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kondisi ini memunculkan polemik. Para pengamat politik angkat bicara. Satu di antaranya adalah Dadang Darmawan Pasaribu, pengamat politik asal Sumatera Utara.

Baca Juga: Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat Hukum

1. Kenapa DKPP melanjutkan persidangan, padahal laporan dari pengadu sudah dicabut

Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI,  Dadang: Beraroma Politis Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Dadang berpendapat, begitu banyak kejanggalan pada pemecatan Evi. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menganggap DKPP keliru.

Dia mempertanyakan, kenapa sidang etik DKPP atas perkara itu tetap dilanjutkan. Padahal Hendri Makaluasc, pengadunya sudah mencabut laporan perkara perubahan perolehan suara itu pada 13 November 2019 lalu.

“Ini menunjukkan indikasi tendensius politik. Dari sisi pengadu tidak ada pengaduan lagi karena dia mencabut. Tapi kenapa DKPP malah melanjutkan berdasarkan pemikiran dan inisiatifnya sendiri,” ujar Dadang, Sabtu (21/3).

Jika ditilik, DKPP hanya memiliki kewenangan pasif seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan. Dewan etik tidak punya kewenangan setelah pengaduan dicabut.  

2. KPU pakai landasan putusan MK, sehingga semakin aneh kalau DKPP tetap melanjutkan sidang etik

Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI,  Dadang: Beraroma Politis ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bermula pada gugatan Caleg Gerindra Hendri Makaluasc ke DKPP. Hendri yang bernomor urut 1 waktu itu menuding ada penggelembungan suara di Dapil Kalimantan Barat yang menguntungkan Hendri Ramapon.

Kemudian KPU Sanggau juga disebut telah melakukan koreksi terhadap formulir model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau. Perolehan Hendri Makaluasc adalah 2.492 suara menjadi 2.551 suara dan perolehan suara Cok Hendri Ramapon semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara. Koreksi ini juga disebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. KPU pun menjalankan putusan MK tanpa melakukan tafsir ulang.

“Karena MK sudah memutuskan, ini kan menjadi dasar hukum yang kuat bagi KPU. Tapi ini dipermasalahkan di DKPP. Ini konyol. Artinya DKPP memaksakan kehendak dan melawan putusan MK,” ungkap Dadang.

3. Putusan DKPP beraroma tendensi politis yang tinggi

Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI,  Dadang: Beraroma Politis IDN Times/Istimewa

Dengan tegas Dadang mengatakan jika putusan DKPP beraroma politis. Ada oknum yang coba melengserkan komisioner KPU dengan cara yang inkonstitusional.

“Karena selama ini DKPP dipengaruhi oleh orang-orang yang sebelumnya kalah menjadi komisioner KPU, sekarang menjadi DKPP. Jadi sah-sah saja sekarang ini, dianggap sangat politis,” ungkapnya.

Harusnya, kata Dadang, DKPP menjadi lembaga yang paling terhormat. Khususnya menjaga pilar demokrasi tetap berdiri tegak.

Baca Juga: Komisioner KPU RI Evi Novida Diberhentikan DKPP

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya