Jangan Lupa Mencoblos di Hari Valentine 2024
Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu Serentak 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine yang biasa dirayakan anak millenial. Jangan lupa mencoblos atau gunakan hak pilih kamu ya, guys!
Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu).
Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024:
1. Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama
Berikut Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:
Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Gen Z Memilih: Ini Kelebihan dan Kekurangan E-Voting untuk Pemilu