TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hoaks Surat Suara Dicoblos, JaDI: KPU Jangan Beri Respon Berlebihan

KPU diminta tetap fokus pada tahapan pemilu

Dok Rmolsumut

Medan, IDN Times - Beberapa hari lalu hoaks seputar 7 kontainer surat suara Pilpres yang sudah tercoblos merebak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat kewalahan menghadapi permasalahan ini. 

Polri pun turun tangan dan sudah menetapkan dua tersangka penyebar berita bohong tersebut.

Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara, Nazir Salim Manik menilai apa yang dilakukan KPU untuk merespon hoaks ini terlalu berlebihan. Menurutnya KPU harus fokus pada tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

1. KPU sudah lakukan validasi dan approval pada 4 Januari

Dok Buktipers.com

Secara teknis, menurut Nazir, kabar yang sempat beredar di media sosial itu sebenarnya sudah terbantahkan ketika KPU melakukan Validasi dan Approval pada Jumat, 4 Januari 2019 bersama Tim pasangan calon, LO DPD dan LO partai Politik, pada kegiatan tersebut dilakukan pengecekan bersama terhadap tampilan isi contoh surat suara.

Setelah proses itu baru kemudian mungkin nanti ada persetujuan terhadap dummy.

Itulah yang menjadi dasar proses lanjutan memproduksi surat suara pada perusahaan pemenang tender.

"Artinya kurang masuk akal sekarang sudah ada surat suara pemilu 2019 seperti yang sempat viral pada tanggal 2 januari 2019 yang lalu karena mulai mencetak saja direncanakan tanggal 16 januari seperti yang disampaikan melalui akun medsos resmi KPU," jelas Nazir kepada IDN Times, Senin (7/1).

2. KPU jangan berlebihan, sebaiknya fokus saja menjalankan tahapan Pemilu

Dok DNA Berita

Meski demikian, Nazir mengungkapkan tetap mendukung upaya Arief Budiman dkk yang telah melaporkan gonjang ganjing terkait adanya pihak-pihak tertentu yang berupanya menyebarkan informasi yang tidak valid.

"Saya kira itu sudah upaya yang paling maksimal bisa dilakukan, biarlah selanjutnya proses hukum yang berjalan, menjadi ranah pihak berwajib untuk menindaklanjutinya," jelas Nazir.

Selanjutnya, KPU fokus saja menjalankan tahapan yang sedang berlangsung tidak usah terlalu berlebihan melayani berjawab jinawab di media.

"KPU itu lembaga negara, ada struktur di kesekretariatan yang mengurusi soal Humas, tugaskan unit kerja tersebut untuk menyampaikan informasi kepada publik baik melalui media Mainstream maupun media sosial. Harus ada skala prioritas misalnya segera menyelesaikan regulasi tentang teknis pemungutan Suara di TPS, selain sangat penting untuk segera dipahami oleh seluruh jajaran penyelenggara hal ini juga ditunggu–tunggu oleh semua peserta pemilu," ungkapnya.

Apalagi, tambahnya, masyarakat sebagai calon pemilih harus segera disosialisasikan hak dan kewajiban pemilih pada hari pemungutan suara.

3. Lebih bijak meladeni issue-issue berkembang

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

KPU harusnya lebih bijak dalam merespon issue-issue yang berkembang terkait dengan kinerja mereka.

Karena sebelumnya sudah muncul juga misalnya terkait tudingan data pemilih bermasalah sebanyak 31 juta dan sudah dijawab melalui 2 kali proses perbaikan atas rekomendasi Bawaslu.

Ada pula soal kotak Suara Kardus juga sempat menyita perhatian Publik padahal di Sumatera Utara pada sebagian kecil daerah sudah kita pakai sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015 dan terakhir pada Pilkada 2018 hampir tidak ada masalah berarti.

Ke depan bahkan sudah mulai muncul potensi perdebatan terkait metode debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, ini artinya apa saja yang tengah dikerjakan oleh KPU itu menyita perhatian publik, harap dimaklumi saja harusnya karena ini memang sudah masuk tahun politik.

Berita Terkini Lainnya