Gudang Solar Dekat Kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal
AKBP Achiruddin Hasibuan sudah 5 tahun jadi pengawas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi seperti dilansir ANTARA, Minggu (30/5/2023).
Baca Juga: Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 Juta
1. AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas
Ia mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.
"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujarnya.
Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Baca Juga: Terungkap! AKBP Achiruddin Pengawas di Gudang Penimbunan Solar