Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 Juta

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot, anaknya ditahan Polisi

Aditya Hasibuan, anak Pejabat Polda Sumatra Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama KA (18).

Penganiayaan itu terjadi pada  Kamis (22/12/2022) lalu. Namun belakangan, video penganiayaan itu kembali viral di linimasa media sosial.

Kasus itu rupanya berproses di Polda Sumut. Aditya resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.

Begitu juga ayah saat ini sudah ditahan dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba oleh Bidang Propam Polda Sumut.

Selain video penganiayaan yang dilakukan Aditya, video AKBP Achiruddin Hasibuan sering pamer motor gede Harley Davidson juga viral di media sosial. Dalam akun instagram @achiruddinhasibuan, juga sering memajang foto sedang melakukan touring bersama komunitas Harley Davidson di berbagai kota.

Namun berdasarkan penelusuran IDN Times, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilakukan Achiruddin pada tahun 2021, ia mencantumkan harta sebesar Rp467 juta. Berikut ringkasannya:

1. Melaporkan satu rumah dan satu mobil saja

Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 JutaHome sweet home tulis AKBP Achiruddin Hasibuan dalam akun instagramnya (Dok Instagram @achiruddinhasibuan)

Dalam LHKPN KPK 2021, Achiruddin Nasution memiliki total harta kekayaan Rp467.548.644. Dengan rincian harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000.

Kemudian mobil fortuner tahun 2006 dengan nilai Rp370 juta. Selebihnya hanya memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp51.218.644 serta tidak memiliki utang.

Namun dalam laporan kekayaan ini ini tidak ada mencantumkan moge yang sering digunakannya.

2. Pernah dilaporkan karena menganiaya tukang parkir

Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 JutaAKBP Achiruddin Hasibuan menaiki moge (Dok Instagram @achiruddinhasibuan)

Nama Achiruddin Hasibuan juga pernah viral pada tahun 2017. Kala itu ia masih berpangkat Komisaris Polisi di Polda Sumut dilaporkan atas dugaan menganiaya seorang tukang parkir.

Ia diduga melakukan kekerasan terhadap Juru Parkir Najirman Jambak (64), Minggu (7/5/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

 Najirman bercerita bahwa awalnya oknum perwira AH ini diarahkan olehnya untuk memarkirkan mobil dikawasan jalan Adam Malik tepatnya di rumah makan Steak and Shake. Hal ini dilakukan Najirman karena letak parkir mobil milik perwira mantan kasat Narkoba Deli Serdang ini menyalahi, yakni memarkirkan mobilnya di areal perparkiran sepeda motor.

Diduga tersinggung karena harga dirinya sebagai Perwira Kepolisian tidak dihargai oleh Najirman, Achiruddin kembali menemui Najirman usai makan di rumah makan Steak and Shake itu, dengan perasaan dongkol dan bercampur emosi memarahi Najirman.

Tidak sampai disitu, Kompol AH kemudian melayangkan kakinya untuk menendang pria tua ini sampai tersungkur jatuh disaksikan cucunya Z (14). Tidak hanya ditendang, pukulan telak pun dilayangkan oleh AH dan bersarang di wajah pria tua itu.

Najirman didampingi cucunya melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III.

3. AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot, anaknya ditahan

Kerap Pamer Moge, AKBP Achiruddin Laporkan Harta hanya Rp467 JutaPenganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Desember 2022 lalu. (Istimewa)

Akibat video penganiayaan yang viral baru-baru ini, anak Achiruddin, Aditya kini ditahan di Mapolda Sumut. Begitu juga Achiruddin ditahan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut. AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Narkoba Polda Sumut sejak 5 April 2023.

AKBP Achiruddin juga terbukti melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dia terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan pidana yang dilakukan anaknya.

“Untuk pemeriksaan, sementara dievaluasi dan di-nonjob-kan. Sementara tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Poldasu dan kami tahan di ruangan khusus," ucapnya. 

AKBP Achiruddin juga terancam dilakukan demosi atau pun ditempatkan di lokasi khusus. Apalagi jika terbukti ada upaya pengancaman yang dilakukan AKBP AH dengan menggunakan senjata laras panjang.

Sementara itu, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Aniaya Remaja 18 Tahun, Anak Pejabat Polda Sumut Jadi Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya