Terungkap! AKBP Achiruddin Pengawas di Gudang Penimbunan Solar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dugaan gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan mulai diungkap Polda Sumut. Gudang solar yang berada di Jalan Guru Sinumba, Helvetia, tak jauh dari kediamannya disebutkan bukan milik Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu.
Achiruddin menerima uang dari gudang yang disebutkan milil PT ANKR itu. Diduga ada bisnis penimbunan solar di gudang tersebut.
1. Achiruddin sudah lima tahun menjadi pengawas gudang
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. "AKBP AH (Achiruddin) mengakui menjadi pengawas di gudang solar itu sejak 2018," kata Hadi.
Lima tahun Achiruddin jadi pengawas dan menerima uang dari pemilik gudang. Saat ini status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi. Sementara kasus sudah naik ke penyidikan.
Baca Juga: Polda Sumut Selidiki Dugaan Gratifikasi dan TPPU AKBP Achiruddin
2. Polda Sumut berkoordinasi dengan PPATK untuk dugaan gratifikasi dan TPPU
Saat ini Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)untuk mendalami soal dugaan gratifikasi tersebut.
"Rumahnya AKBP AH berdekatan dengan gudang solar, sementara besaran uang yang diterima masih didalami penyidik," ucapnya.
Petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pertamina Regional Sumbagut menggeledah gudang solar ilegal diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga tak jauh dari kediamannnya di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia tampak tertutup dan digembok, Kamis (27/4/2023). Isi gudang ini tampak disegel seluruhnya.
Tampak di lokasi, lahan solar ilegal milik pejabat Polda Sumut itu ditemukan puluhan drum minyak, sejumlah tangki minyak bertuliskan Pertamina, 2 unit motor, serta satu unit mini bus yang telah disegel berisi tandon minyak dan juga faktur kuitansi.
3. Achiruddin hanya laporkan kekayaannya Rp467 juta
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilakukan Achiruddin pada tahun 2021, Achiruddin memiliki total harta kekayaan Rp467.548.644. Dengan rincian harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp46.330.000.
Kemudian mobil fortuner tahun 2006 dengan nilai Rp370 juta. Selebihnya hanya memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp51.218.644 serta tidak memiliki utang.
Namun dalam laporan kekayaan ini ini tidak ada mencantumkan motor gede (moge) Harley Davidson dan mobil Rubicon yang sering diunggah di akun media sosialnya.
Akhirnya, PPATK mendapat temuan AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya isinya mencapai puluhan miliar rupiah. Lalu muncullah indikasi tindak pidana pencucian uang. Rekening itu sudah diblokir.
Baca Juga: Kompolnas Dorong Polda Sumut-PPATK Telusuri Kekayaan AKBP Achiruddin