Gara-gara Surat Lahan Palsu, PTPN 2 Melapor ke Polda Sumut
Laporan sudah naik ke tingkat penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja melaporkan Rokani dkk ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana jo Pasal 266 KUH Pidana dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus.
Dugaan pemalsuan/penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh Rokani dkk terkait surat klaim Afdeling III Penara berupa SKTL (Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953 juga data indentitas para penggugat.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli dan pengumpulan bukti-bukti, maka saat ini penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara laporan PTPN II tersebut ke tahap penyidikan. Dengan status penyidikan tersebut, tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkan tersangka.
Baca Juga: [BREAKING] Sumur SMGP Diduga Kembali Bocor, Belasan Warga Dibawa ke RS
1. Ada sejumlah kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI
Lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 533 hektar sejak dilakukan nasionalisasi tahun 1958 dikuasai dan kelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) hingga saat ini oleh PTPN II dengan alas hak HGU yang telah dilakukan perpanjangan terakhir berdasarkan SK HGU No 62/Penara tanggal 20 Juni 2003.
"Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya mengajukan PK (Peninjauan Kembali), sesuai surat permohonan No 4/2022 tanggal 16 Maret 2022, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI," jelas Penasihat Hukum PTPN II, Hasrul Benny Harahap.
Kuatnya upaya pihak luar untuk menguasai lahan HGU seluas 464 hektar itu, menurut Hasrul, diduga didalangi sejumlah oknum mafia tanah di Sumatera Utara. Sebab posisi lahan tersebut saat ini sangat strategis sebagai daerah pengembangan kawasan Bandara Kuala Namu. Padahal, di areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit.
"Kita punya data lengkap secara hukum bahwa lahan tersebut HGU aktif. Makanya kita heran bagaimana bisa keluar putusan yang memenangkan mereka di atas lahan HGU," tambah Hasrul.
Baca Juga: Jejak Hitam PT SMGP, Berkali-kali Makan Korban hingga Meninggal Dunia