DPRD Simalungun Desak Bupati Batalkan Pemberhentian 992 Guru
SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Simalungun melalui fraksi masing-masing sepakat mendesak Bupati Simalungun, JR Saragih untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan guru fungsional.
SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan pihak tertentu sekaligus merugikan sebanyak 992 orang guru.
Baca Juga: Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini Alasannya
1. Kebijakan dilakukan terburu-buru
Ketua Fraksi Nasdem, Benhard Damanik menegaskan bahwa administrasi yang diterapkan Pemkab terburu-buru, tidak disertai kajian mendalam secara hukum. Apalagi usulan Kepala Dinas yang disampaikan kepada Bupati tertanggal 26 Juni 2019 bisa dieksaminasi kurang dari 24 jam, atau ditanggal yang sama.
Ia pun menegaskan, seharusnya Bupati memperhatikan segara peraturan yang mengatur secara teknis suatu perundang-undangan. Contohnya menanggapi undang-undang nomor 14 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008, PP 11 tahun 2017, dan surat ederan Menteri Pendidikan tidak perlu ada SK Bupati.
"Kadis Pendidikan harus menjelaskan dan mempertanggujawabkan kebijakan yang diusulkan kepada Bupati. Apa yang menjadi dasarnya. Ada masa tenggang waktu sejak terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2005 itu diterapkan kepada siapa? Yang kita tau peraturan yang tidak sarjana tetapi ada pengecualian terhadap yang berusia 56 tahun, ada 58 tahun dan yang masa tugas sudah lebih 20 tahun" jelasnya.
Baca Juga: Detik-detik OTT di BPKD Siantar, 19 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut