DKPP Inkonstitusional, Evi Novida Minta Rehabilitasi pada Jokowi
Evi Novida Ginting dipecat sebagai komisioner KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menuntut rehabilitasi nama baik dengan mengajukan upaya keberatan administrasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, terkait Surat Keputusan Presiden (Keppres) No.34/P Tahun 2020.
Tuntutan tersebut diajukan karena Putusan DKPP No.317-PKE-DKPP/X/2019 dinilai lampaui kewenangan dan langgar konstitusi.
“Melalui upaya administratif keberatan ini, Saya bermohon agar Bapak Presiden melakukan peninjauan kembali terhadap Keppres No 34/P.Tahun 2020 dan merehabilitasi nama baik Saya,” kata Evi Novida Ginting Manik yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota KPU RI, saat memberikan keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (3/4).
Baca Juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI, Dadang: Beraroma Politis
1. Sengketa akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari kerja
Evi menyebutkan berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan.
Lalu pada Pasal 75 ayat (1) disebutkan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Sebagaimana yang sudah diketahui, Keppres No.34/P Tahun 2020 merupakan tindaklanjut pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020. Pengajuan upaya keberatan sudah diajukan pada tanggal 1 April 2020. Keppres tertanggal 23 Maret tersebut diterimanya pada 26 Maret 2020.
“Dalam Pasal 77 ayat 1, UU No 30/2014 disebutkan keberatan dapat diajukan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Lalu di ayat 2 disebutkan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja,” terangnya.
Baca Juga: Janggalnya Pemecatan Evi Novida oleh DKPP, Kasus Sama Kok Beda Putusan