Janggalnya Pemecatan Evi Novida oleh DKPP, Kasus Sama Kok Beda Putusan

Evi dipecat sebagai komisioner KPU RI

Medan, IDN Times – Pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus menimbulkan polemik.

DKPP pun jadi sorotan banyak pihak. 

Fadli Nasution, MH, selaku Kuasa Hukum Evi Novida Ginting menilai pemecatan Evi malah menyingkap kelemahan dari DKPP.

Berikut kejanggalan dalam kasus pemecatan Evi:

1. Dua putusan berbeda dalam kasus yang sama

Janggalnya Pemecatan Evi Novida oleh DKPP, Kasus Sama Kok Beda PutusanFadli Nasution, MH, selaku Kuasa Hukum Evi Novida Ginting (Dok. Pribadi)

Fadli menilai ada putusan berbeda dalam menyikapi pelapor yang mencabut pengaduannya pada dugaan pelanggaran kode etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPPdimana justru keputusannya tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Penelusuran IDN Times di situs resmi www.dkpp.go.id, terdapat putusan yang berbeda terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang tercatat dalam Register Pengaduan No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP.

Dalam penetapannya, DKPP menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengadu atas nama Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan.

Keputusan tersebut berbeda dengan sikap DKPP dalam memutus perkara DKPP 317-PKE-DKPP/2019 pada 18 Maret lalu yang salah satu putusannya memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU.

Padahal pengadunya atas nama Hendri Makaluasc pada sidang tanggal 13 November 2019 saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporan pengaduannya.

Lalu pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP.

“Kalau memang DKPP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran etik tidak terikat dengan laporan pengadu dan dapat memeriksa serta memutus sekalipun pelapor sudah mencabut laporannya, kenapa justru dalam perkara No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP, putusannya tidak dilanjutkan lagi karena pengadu an. Bertholomeus George Da Silva telah mencabut gugatan. Perlakuan yang berbeda dengan perkara 317-PKE-DKPP/2019, membuktikan putusan DKPP tidak beralasan hukum dan membuka ruang subjektivitas,” kata Fadli Nasution, Minggu (22/3).

Baca Juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI,  Dadang: Beraroma Politis 

2. Pengadu tidak pernah diperiksa di persidangan karena menarik gugatan

Janggalnya Pemecatan Evi Novida oleh DKPP, Kasus Sama Kok Beda PutusanKetua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Dia juga mengaku heran, saat pengadu tidak pernah diperiksa di persidangan karena menarik gugatannya. Namun pada poin kesimpulan putusan DKPP dengan perkara 317-PKE-DKPP/2019 disebutkan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana yang diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu.

“Kami sangat keberatan atas kesimpulan tersebut, sebab dalam fakta persidangan baik pada persidangan pada tanggal 13 November Tahun 2019, maupun persidangan pada tanggal 17 Januari 2020, Majelis Sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu karena telah mencabut gugatannya,” ungkap Fadli yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Master Lawyer itu.

Untuk itu, tidak berlebihan jika dianggap terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanisme beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan. Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan berpotensi melanggar etika dewan kehormatan. 

3. Evi Novida Ginting menggugat ke PTUN

Janggalnya Pemecatan Evi Novida oleh DKPP, Kasus Sama Kok Beda PutusanKetua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, Rabu (18/3).

Dalam amar putusannya, DKPP menyebut Evi terbukti melanggar etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Namun dengan semua kejanggalan yang ditemukan dalam putusan tersebut, Evi Novida pun melakukan perlawanan dan menggugat putusan DKPP ke PTUN.

Pengamat Politik USU, Fernanda Putra Adela menilai langkah Komisioner Evi Novida untuk menggugat putusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat demi keadilan demokrasi.

“Demi keadilan dalam berdemokrasi, saya mendukung langkah Evi Novida Ginting melanjutkan gugatannya ke PTUN,” tutup dosen Ilmu Politik FISIP USU ini.

Baca Juga: Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat Hukum

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya