TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digerebek Polisi, Galian C di Siantar Ternyata Tidak Memiliki Izin

Camat akan diperiksa

Ilustrasi tambanga galian C (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematangsiantar melakukan penggerebekan terhadap Galian C di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Tanjung Tongah, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (24/5).

Namun Polisi saat itu belum bernasib mujur, sebab di lahan seluas 2,5 hektare itu tidak ada aktivitas.

Kepolisian pun menduga bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bersama Polisi Militer itu sudah diketahui sejak awal.

"Mungkin sudah bocor," kata Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu.

Baca Juga: [BREAKING] Dibakar Anak Tirinya, Nek Inem Embuskan Napas Terakhir

1. Polisi dan pengelola galian C sempat bersitegang di lokasi

IDN Times/Gideon Aritonang

Meskipun tidak ada aktivitas, Polisi mendapati pemilik galian c yang mengaku boru Manullang. Saat dimintai surat izin atas pengelolaan lahan yang disebut-sebut milik PTPN III itu, boru Manullang mengaku memilikinya, namun tidak memperlihatkan bukti fisik kepada Polisi.

"Ini tanah saya, surat tanahnya dari camat saya dapat. Saya sudah 12 tahun di sini,"tegasnya.

Selama mengelola tambang pasir dan tanah itu, boru Manullang mengaku telah kerab kali diamankan Polisi.

"Tapi kenapa saya lepas, berarti saya tidak salah," jelasnya.

2. Penggerebekan dilakukan usai Polisi menilang colt diesel berisi tanah galian

IDN Times/Gideon Aritonang

Kapolres Siantar menjelaskan, penggerebekan yang terbilang gagal oleh pihaknya itu bermula saat anggot nya menindak pengemudi colt diesel berisi tanah hasil tambang beberapa waktu lalu. Dari keterangan supir, tanah itu berasal dari galian C yang berada di Tanjung Pinggir.

"Kita periksa sopir nya. Dari situ kita tindak lanjuti. Saat ini barang bukti truk colt diesel masih kita amankan di kantor," ucapnya.

3. Kacab Wilayah III ESDM: Tidak ada pertambangan di Siantar yang memiliki izin

IDN Times/Gideon Aritonang

Ditemui di Polres Siantar usai penggerebekan, Kacab Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Leo Sihaloho menegaskan, di Siantar, Simalungun dan Tebingtinggi tidak ada pertambangan golongan batuan atau galian C yang memiliki izin.

"Yang mengeluarkan izin memang buka kita, tapi memberikan rekomendasi dan sampai sekarang, kita tidak ada sama sekali memberikan rekomendasi,"ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Seorang Anak Tega Bakar Ibu Tirinya hingga Tewas di Asahan

Berita Terkini Lainnya