Digerebek Polisi, Galian C di Siantar Ternyata Tidak Memiliki Izin
Camat akan diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort Pematangsiantar melakukan penggerebekan terhadap Galian C di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Tanjung Tongah, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (24/5).
Namun Polisi saat itu belum bernasib mujur, sebab di lahan seluas 2,5 hektare itu tidak ada aktivitas.
Kepolisian pun menduga bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bersama Polisi Militer itu sudah diketahui sejak awal.
"Mungkin sudah bocor," kata Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu.
Baca Juga: [BREAKING] Dibakar Anak Tirinya, Nek Inem Embuskan Napas Terakhir
1. Polisi dan pengelola galian C sempat bersitegang di lokasi
Meskipun tidak ada aktivitas, Polisi mendapati pemilik galian c yang mengaku boru Manullang. Saat dimintai surat izin atas pengelolaan lahan yang disebut-sebut milik PTPN III itu, boru Manullang mengaku memilikinya, namun tidak memperlihatkan bukti fisik kepada Polisi.
"Ini tanah saya, surat tanahnya dari camat saya dapat. Saya sudah 12 tahun di sini,"tegasnya.
Selama mengelola tambang pasir dan tanah itu, boru Manullang mengaku telah kerab kali diamankan Polisi.
"Tapi kenapa saya lepas, berarti saya tidak salah," jelasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Seorang Anak Tega Bakar Ibu Tirinya hingga Tewas di Asahan