Diduga Rusak Hutan Mangrove, PT TBS Malah Somasi Ikaperta
Penggiat lingkungan: Pemkab Madina harus turun tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mandailing Natal, IDN Times - Penolakan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat terhadap perpanjangan izin perkebunan sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di kecamatan Natal, Kabubapten Mandailing Natal (Madina) berbuntut panjang.
Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta) selaku organisasi yang memelopori penolakan karena menduga PT TBS melakukan pengrusakan mangrove di areal perkebunannya dan meminta bekas lahan mangrove untuk dikembalikan atau Restorasi Mangrove.
Bagaimana reaksi para aktivis lingkungan?
Baca Juga: [BREAKING] Manokwari Rusuh, Mahasiswa Papua di Medan juga Unjuk Rasa
Baca Juga: [BREAKING] Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tempat Wisata di Madina
1. Pemerintah Daerah harus segera turun tangan dan mengumpulkan para pihak terkait
Penggiat lingkungan, Bambang Saswanda menilai Pemerintah Daerah harus segera turun tangan dan mengumpulkan para pihak terkait. Selanjutnya membuka ruang dialog secara terbuka agar masing-masing kepentingan dapat diakomodir sebelum terjadi konflik lebih luas.
"Bupati Madina telah mengeluarkan surat penghentian sementara PT TBS, artinya Pemkab memberi respons, Bupati juga telah berjanji membuat tim dan segera turun. jadi aneh pihak perkebunan melalui kuasa hukumnya melakukan somasi terhadap organisasi pemuda yang mengaspirasikan penolakan ini di tengah proses yang ditempuh Pemkab Madina," ujar pria yang akrab disapa Bim Harahap ini.
Menurut dia, sebaiknya pihak TBS mengikuti prosesnya, menunggu Bupati dan tim turun ke lapangan, kemudian verifikasi kembali, kroscek luas lahan, koordinatnya dan status kawasan. sempadan lautnya, bahkan bisa melakukan potret satelit kondisi terkini dan membandingkannya dengan kondisi sebelum ada perkebunan untuk mengetahui kepastiannya asal kawasannya.
"Proses IUP ini kan ada runutannya, nah di dalamnya ada prinsip keterbukaan, nanti di sana kan akan terlihat apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak, dugaan ini kan aspirasi yang telah lama disuarakan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Madina: Saya Tertib, Gak Suka Korupsi