TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Rusak Hutan Mangrove, PT TBS Malah Somasi Ikaperta

Penggiat lingkungan: Pemkab Madina harus turun tangan

IDN Times/Daruwaskita

Mandailing Natal, IDN Times - Penolakan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat terhadap perpanjangan izin perkebunan sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di kecamatan Natal, Kabubapten Mandailing Natal (Madina) berbuntut panjang.

Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta) selaku organisasi yang memelopori penolakan karena menduga PT TBS melakukan pengrusakan mangrove di areal perkebunannya dan meminta bekas lahan mangrove untuk dikembalikan atau Restorasi Mangrove.

Bagaimana reaksi para aktivis lingkungan?

Baca Juga: [BREAKING] Manokwari Rusuh, Mahasiswa Papua di Medan juga Unjuk Rasa

Baca Juga: [BREAKING] Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tempat Wisata di Madina

1. Pemerintah Daerah harus segera turun tangan dan mengumpulkan para pihak terkait

IDN Times/Musthofa Aldo

Penggiat lingkungan, Bambang Saswanda menilai Pemerintah Daerah harus segera turun tangan dan mengumpulkan para pihak terkait. Selanjutnya membuka ruang dialog secara terbuka agar masing-masing kepentingan dapat diakomodir sebelum terjadi konflik lebih luas.

"Bupati Madina telah mengeluarkan surat penghentian sementara PT TBS, artinya Pemkab memberi respons, Bupati juga telah berjanji membuat tim dan segera turun. jadi aneh pihak perkebunan melalui kuasa hukumnya melakukan somasi terhadap organisasi pemuda yang mengaspirasikan penolakan ini di tengah proses yang ditempuh Pemkab Madina," ujar pria yang akrab disapa Bim Harahap ini.

Menurut dia, sebaiknya pihak TBS mengikuti prosesnya, menunggu Bupati dan tim turun ke lapangan, kemudian verifikasi kembali, kroscek luas lahan, koordinatnya dan status kawasan. sempadan lautnya, bahkan bisa melakukan potret satelit kondisi terkini dan membandingkannya dengan kondisi sebelum ada perkebunan untuk mengetahui kepastiannya asal kawasannya.

"Proses IUP ini kan ada runutannya, nah di dalamnya ada prinsip keterbukaan, nanti di sana kan akan terlihat apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak, dugaan ini kan aspirasi yang telah lama disuarakan masyarakat," ujarnya.

2. Aneh jika perusahaan mengancam akan memidanakan masyarakat

IDN Times/Musthofa Aldo

Saat ini, kata Bim, kesadaran lingkungan hidup masyarakat dunia mulai tumbuh, termasuk juga masyarakat Madina

"Ketika Pemerintah dan masyarakat telah melihat kesadaran lingkungan hidup atau meminta lingkungan hidup diperhatikan, apakah etis lalu mereka ditekan dengan ancam hukum pidana? Saya heran juga kalau begini perspektif kita" tambah Bim.

Bim menyanyangkan hal tersebut dilakukan oleh perusahaan. Sebab, kata Bim, aspirasi untuk lingkungan hidup tersebut adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.

"Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, ini kan ada jaminan hukumnya," kata pria yang juga merupakan putra daerah dari Pantai Barat Madina ini.

Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap, Bupati Madina: Saya Tertib, Gak Suka Korupsi

Berita Terkini Lainnya