TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Gandeng Penegak Hukum Usut Dugaan Dana Narkoba untuk Pemilu

 Indikasi ini sudah muncul sejak Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan (IDN Times/Fadli Syaputra)

Medan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengusut terkait adanya dugaan aliran dana narkoba untuk kepentingan politik di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan aliran dana untuk kepentingan politik di Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

"Jadi terkait dengan adanya dugaan penggunaan dana kampanye dari sumber keuangan yang melanggar hukum. Jika Bawaslu menemukan kecurigaan, Bawaslu akan meneruskannya kepada lembaga TPPU, OJK dan pihak kepolisian untuk mendalaminya," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Minggu (28/5/2023).

1. Menunggu adanya laporan terkait indikasi aliran dana narkoba untuk keperluan pemilu

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Syafrida menjelaskan pihaknya dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan peserta pemilu. Namun, kata dia, Bawaslu akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Menunggu adanya laporan terkait indikasi aliran dana narkoba untuk keperluan pemilu. Sudah sepatutnya Bawaslu mengawasi pemilu untuk menciptakan pemilihan berintegritas," katanya.

2. Syafrida meminta penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk itu, Syafrida meminta kepada para penegak hukum untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, jika mendapatkan laporan terkait indikasi a dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum.

"Berharap semua pihak, khususnya aparat penegak hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana kampanye yang bersumber keuangan yang melanggar hukum untuk segara berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya