Balas Surat Mendagri, Gubernur Edy Sebut Bupati Palas Belum Pulih
TSO hanya mampu mengulang kata ‘iya’ dan ‘tidak’
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang pengaktifan kembali Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) pada 2 Maret 2023 akhirnya dibalas oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Dari penelusuran IDN Times, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah melayangkan surat balasan kepada Mendagri pada 20 Maret 2023.
Dalam surat yang disampaikan bernomor: 100.1.2/3264, Gubernur Edy menyampaikan lima poin tentang kondisi Ali Sutan Harahap atau yang akrab dipanggil TSO.
Berikut isi suratnya:
Baca Juga: Sudah Sehat, Gubernur Edy Tetap Tak Aktifkan Bupati Palas Ali Sutan
1. Gubernur sudah menunjuk RSUP HAM Medan untuk pemeriksaan kesehatan
Pertama, dalam hal penetuan penilaian kondisi kesehatan seorang bupati maka secara medis akan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Rumah Sakit bersama Tim Medis yang ditunjuk serta didampingi oleh Ikatan Dokter Indonesia.
Namun, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat berhak melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sebagaimana tertuang dalam undang-udang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2015 perihal pemilihan Gubernur dan kepala daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai persyaratan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kedua, upaya memastikan TSO dalam kondisi sehat dan mampu melaksanakan tugas pemerintah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat telah memfasilitasi dengan menunjuk Rumah Sakit Umum H. Adam Malik Medan dengan melibatkan Tim Dokter berdasarkan rekomendasi dari IDI Sumut, agar diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang paripurna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten Padanglawas