Medan, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara menyayangkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara gugatan intervensi terkait sengketa lingkungan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (22/7/2026), Majelis Hakim PN Medan menyatakan WALHI memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan intervensi. Namun, WALHI tidak diperbolehkan ikut dalam pokok perkara karena hakim menilai objek sengketa dan konsep pemulihan yang diajukan berbeda dengan perkara utama antara KLH dan PT TPL.
WALHI menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan hubungan antara objek gugatan KLH terhadap PT TPL dengan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk kerusakan habitat orangutan tapanuli dan koridor harimau sumatera.
