Warga melintas di area banjir bandang dan longsor di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (3/12/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Saksi lainnya, Ya’aman Lase, menyampaikan dampak bencana terhadap kehidupannya setelah banjir dan longsor menerjang wilayah Tapanuli. Ia sebelumnya bekerja sebagai petani.
Dalam persidangan, Ya’aman mengatakan lahan perkebunannya hilang terbawa arus banjir dan longsor. Kondisi tersebut membuat sumber penghidupannya terputus hingga setelah bencana berlalu.
Kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Afif Abdul Qoyim, menilai kesaksian kedua korban menunjukkan persoalan penanganan bencana terjadi sejak tahap mitigasi hingga pemulihan. Tim advokasi juga mendesak pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, mengevaluasi penanganan bencana, serta memastikan korban memperoleh hunian yang layak.
“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” ujar Afif.
Dalam gugatannya, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera meminta majelis hakim menguji pertanggungjawaban negara terhadap korban. Mereka juga mendesak Presiden menetapkan status bencana nasional serta meminta BNPB membangun sistem peringatan dini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitigasi dan penanganan bencana.
Sementara itu, BNPB pada September 2026 menyatakan kejadian Siklon Tropis Senyar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta efektivitas respons bencana ke depan.