Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga Hari di Atap, Korban Banjir Sumatra Bersaksi di PTUN
– Dua korban banjir dan longsor di Sumatera memberikan kesaksian dalam sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait penanganan bencana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dok: YLBHI)
  • Zikriah dan Ya’aman Lase bersaksi dalam sidang gugatan warga negara mengenai penanganan banjir dan longsor di Sumatra.
  • Zikriah mengaku bertahan bersama anaknya di atap rumah selama tiga hari setelah banjir bandang menerjang Aceh.
  • Korban menyampaikan persoalan pemulihan, dari kondisi hunian sementara hingga hilangnya lahan perkebunan sebagai sumber penghidupan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
September 2025

BMKG menerbitkan sejumlah prospek cuaca yang memperingatkan potensi hujan lebat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

25 November 2025

Banjir bandang menerjang desa Zikriah. BNPB mencatat Bibit Siklon 95B terpantau di Selat Malaka.

26 November 2025

Bibit Siklon 95B berkembang menjadi Siklon Tropis Senyar.

28 November 2025

Zikriah dan anaknya bertahan di atas atap rumah hingga tanggal ini.

Rabu (16/9/2026)

Zikriah dan Ya’aman Lase memberikan kesaksian di PTUN Jakarta.

Jumat (18/9/2026)

Zikriah menyampaikan belum ada kejelasan mengenai penyelesaian hunian tetap.

Hingga kini

Zikriah mengatakan masih tinggal di hunian sementara dan belum memperoleh kepastian pembangunan hunian tetap.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dua korban banjir dan longsor memberikan kesaksian dalam sidang Gugatan Warga Negara terkait penanganan bencana.
  • Who?
    Zikriah, Ya’aman Lase, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Presiden RI, dan Kepala BNPB terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Bencana berkaitan dengan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
  • When?
    Kesaksian disampaikan pada Rabu (16/9/2026). Banjir bandang menerjang desa Zikriah pada 25 November 2025.
  • Why?
    Perkara diajukan terkait penanganan banjir dan longsor serta permintaan pertanggungjawaban negara terhadap korban.
  • How?
    Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menghadirkan Zikriah dan Ya’aman Lase sebagai saksi fakta dalam perkara Nomor 167/G/LH/2026/PTUN.JKT.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Zikriah dan Ya’aman datang ke pengadilan di Jakarta untuk bercerita tentang banjir dan longsor. Zikriah pernah bersama anaknya di atap rumah selama tiga hari. Sekarang ia masih tinggal di rumah sementara. Ya’aman kehilangan kebun tempat ia bekerja sebagai petani.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan membuka ruang bagi Zikriah dan Ya’aman Lase untuk menyampaikan pengalaman mereka secara langsung. Kesaksian keduanya menjadi bagian dari argumentasi pemulihan pascabencana, sementara BNPB menyatakan Siklon Tropis Senyar menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta efektivitas respons bencana ke depan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Dua korban banjir dan longsor di Sumatera memberikan kesaksian dalam sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait penanganan bencana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/9/2026). Salah satunya mengaku bertahan di atas atap rumah selama tiga hari bersama anaknya setelah banjir bandang menerjang Aceh pada November 2025.

Keduanya adalah Zikriah (43), korban dari Aceh, dan Ya’aman Lase (46) dari Tapanuli Tengah. Mereka dihadirkan Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera sebagai saksi fakta dalam perkara Nomor 167/G/LH/2026/PTUN.JKT. Perkara itu berkaitan dengan penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan Presiden RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tergugat.

1. Tiga hari bertahan di atap rumah

Warga membawa logistik donasi dari para relawan di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (21/1/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Zikriah mengatakan banjir bandang menerjang desanya pada 25 November 2025. Menurut kesaksiannya, sebelum kejadian tidak ada imbauan, peringatan dini, maupun tim evakuasi yang datang ke wilayahnya.

Ia bersama anaknya kemudian bertahan di atas atap rumah hingga 28 November 2025. Selama tiga hari, keduanya disebut hanya mengonsumsi air hujan dan beras mentah.

Kesaksian mengenai tidak adanya peringatan dan evakuasi tersebut merupakan pengalaman pribadi Zikriah yang disampaikan di persidangan. Sementara itu, catatan resmi menunjukkan BMKG memang menerbitkan sejumlah prospek cuaca pada September 2025 yang memperingatkan potensi hujan lebat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun, peringatan tersebut bersifat prakiraan cuaca umum dan bukan prediksi spesifik mengenai banjir yang kemudian terjadi pada November.

Menjelang bencana, BNPB mencatat Bibit Siklon 95B sudah terpantau di Selat Malaka pada 25 November 2025 dan berpotensi meningkatkan hujan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat. Sistem itu kemudian berkembang menjadi Siklon Tropis Senyar pada 26 November 2025.

2. Sepuluh bulan berlalu, korban masih tinggal di huntara

Potret Udara Desa Kota Lintang Bawah, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pascaditerjang banjir bandang, Selasa (9/12/2025). Aceh Tamiang diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Persoalan yang disampaikan Zikriah dalam persidangan tidak berhenti ketika air surut. Ia mengatakan masih tinggal di hunian sementara (huntara) dan belum memperoleh kepastian mengenai pembangunan hunian tetap.

Menurut kesaksiannya, huntara yang ditempati berukuran sekitar 3×4 meter dengan atap rendah. Ia juga mengeluhkan persoalan sanitasi karena pipa pembuangan sering bocor dan penampungan limbah disebut tidak rutin dikosongkan. Kondisi tersebut menyebabkan area sekitar hunian berbau dan tergenang.

Zikriah juga menyebut para korban dijanjikan jatah hidup sebesar Rp1,35 juta per orang setiap tiga bulan. Namun, menurut keterangannya, bantuan tersebut baru diterima satu kali.

“Hingga kini, kami juga belum mendapatkan kejelasan soal kapan Hunian Tetap selesai dibangun. Padahal di Huntara ini pipa pembuangan air sering bocor, penampungan buangan air tidak pernah disedot, sehingga bau busuk. Anak-anak harus bersekolah di dalam tenda dengan kondisi buruk,” ujar Zikriah dalam keterangan resmi di laman Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat (18/9/2026).

Keterangan mengenai kondisi huntara tersebut juga menjadi bagian dari argumentasi penggugat mengenai pemulihan pascabencana. Pihak penggugat meminta adanya kepastian bagi korban yang masih tinggal di hunian sementara.

3. Petani kehilangan sumber penghidupan

Warga melintas di area banjir bandang dan longsor di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (3/12/2025). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Saksi lainnya, Ya’aman Lase, menyampaikan dampak bencana terhadap kehidupannya setelah banjir dan longsor menerjang wilayah Tapanuli. Ia sebelumnya bekerja sebagai petani.

Dalam persidangan, Ya’aman mengatakan lahan perkebunannya hilang terbawa arus banjir dan longsor. Kondisi tersebut membuat sumber penghidupannya terputus hingga setelah bencana berlalu.

Kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera, Afif Abdul Qoyim, menilai kesaksian kedua korban menunjukkan persoalan penanganan bencana terjadi sejak tahap mitigasi hingga pemulihan. Tim advokasi juga mendesak pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, mengevaluasi penanganan bencana, serta memastikan korban memperoleh hunian yang layak.

“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” ujar Afif.

Dalam gugatannya, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera meminta majelis hakim menguji pertanggungjawaban negara terhadap korban. Mereka juga mendesak Presiden menetapkan status bencana nasional serta meminta BNPB membangun sistem peringatan dini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitigasi dan penanganan bencana.

Sementara itu, BNPB pada September 2026 menyatakan kejadian Siklon Tropis Senyar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta efektivitas respons bencana ke depan.

Editorial Team

Related Article