Medan, IDN Times — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengakui adanya kekeliruan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama warga, Martha Tobing. Bapenda juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Martha mengadukan dugaan ketidaksesuaian data PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Ia mengaku luas tanah atau rumah miliknya sekitar 150 meter persegi. Namun, dalam data SPPT PBB tercatat seluas 450 meter persegi. Perbedaan tersebut menyebabkan besaran PBB yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi.
Menurut pengakuannya, persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada Bapenda Kota Medan sejak 2022.
