Ilustrasi nelayan. (Dok: Konservasi Indonesia)
Untuk wilayah perairan yang masuk WPPNRI 572, pengembangan mencakup Kepulauan Nias serta sejumlah daerah di Pantai Barat, seperti Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal. Komoditas yang disebut potensial antara lain cakalang, tongkol, tenggiri, tuna sirip kuning, kembung, layang, selar kuning, tembang, kuwe, dan bawal.
Sementara kawasan Pantai Timur mencakup Langkat, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batubara, Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Utara. Potensi komoditasnya antara lain kembung, tembang, kerang darah, tetengkek, senangin, cumi-cumi, tenggiri, udang jerbung, dan layang benggol.
Dalam nomenklatur Kementerian Kelautan dan Perikanan, WPPNRI 571 mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman, sedangkan WPPNRI 572 mencakup Samudra Hindia sebelah barat Sumatra dan Selat Sunda.
Jenny mengatakan pengembangan kawasan tidak diarahkan hanya untuk meningkatkan produksi. Pemerintah juga menargetkan peningkatan kesejahteraan nelayan, penguatan rantai usaha, serta keberlanjutan sumber daya laut.
Salah satu bentuk hilirisasi yang disiapkan adalah pengembangan kawasan pengolahan ikan asin di Sibolga, Asahan, Batubara, dan Tanjungbalai.
“Kita harapkan potensi ikan yang berlebih di daerah ini bisa diolah menjadi ikan asin,” kata Jenny.