Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) pada Selasa (27/1/2026) menjalani sidang perdatanya di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jarot Widiyatmono itu menghadirkan penggugat dari Analis Hukum Ahli Madya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Kedua perusahaan ini dituding menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatera Utara khususnya Tapanuli Tengah. Bahkan PT TPL termasuk ke dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
