Medan, IDN Times - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang dimotori Wira Arizona dan Juniadi Purba kembali menghadirkan sejumlah Kepala Desa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland. Persidangan ini merupakan lanjutan pemeriksaan saksi yang sebelumnya digelar pada 14 Januari 2026.
Di hadapan Majelis Hakim, para Saksi yang merupakan Kepala Desa, menerangkan bahwa pembuatan video profil desa diawali dari penawaran proposal yang diajukan Amsal Sitepu. Proposal tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah internal perangkat Desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.
