ilustrasi sabu-sabu (vertavahealthtexas.com)
Dari hasil pemeriksaan awal, IA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Leman di kawasan Tembung. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku.
Pelaku juga mengaku membeli ganja sekitar 100 gram seharga Rp200 ribu, lalu membaginya ke dalam paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per bungkus.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima polisi.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujar Kombes Ferry Walintukan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok ganja yang disebutkan pelaku.