Medan, IDN Times — Sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah lama menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba. Polisi bahkan mendapat informasi aktivitas jual beli narkotika di rumah tersebut berlangsung hampir sepanjang hari.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kemudian menggerebek lokasi itu melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Rabu (26/8/2026). Dalam penggerebekan, enam orang diamankan dan 40 paket sabu siap edar disita.
Enam orang tersebut terdiri dari seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai bandar, seorang pria yang disebut sebagai pengedar, serta empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan.
