Siak, IDN Times - Pihak kepolisian di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah. Dimana, sindikat tersebut beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal, yang dimulai sejak akhir Agustus hingga September.
"Dari pengungkapan ini, 8 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan puluhan lembar blangko dan peralatan cetak, serta kendaraan roda empat dan dua," kata AKBP Sepuh Ade Irsyam didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).
Atas perbuatan para tersangka itu, pihak kepolisian menjeratnya dengan dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/ Dokumen.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun," sebut AKBP Sepuh.
